GRESIK- Jajaran anggota reskrim Polsek Manyar menangkap seorang sopir truk trailer yang sedang asyik nyabu di dalam kendaraanya. Kegiatan nyabu itu dilakukan saat ban truknya mengalami bocor di bengkel tambal ban timur exit tol Manyar.
Sopir truk yang diamankan adalah Anton Sudjarwo ,35, warga perumahan di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dia ditangkap polisi saat menghisap sabu-sabu di dalam kabin truk trailer.
Penangkapan budak narkoba berawal dari kecurigaan petugas Unit Reskrim Polsek Manyar ketika melakukan patroli dini hari dalam rangka operasi tumpas narkoba pada Sabtu (11/9).
Kapolsek Manyar AKP Windu mengatakan Anton Sudjarwo terjaring operasi tumpas narkoba. Anton mendapatkan barang haram tersebut dari teman lama yang baru bertemu. “Dari tempat kejadian perkara (TKP) kami menyita satu buah plastik klip berisi sabu-sabu sisa pakai dengan berat timbang 0,28 gram. Satu pipet kaca, sebuah botol air mineral, satu sedotan plastik dan satu korek api sebagai barang bukti,” papa Windu, Minggu (12/9).
Truk dengan nomor polisi W 9101 UG ini mengalami ban bocor dan menambal ban di salah satu bengkel tambal ban timur exit tol Manyar.
Kondisi mesin menyala dengan sopir berada di dalam kabin mengundang kecurigaan polisi.
Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno dan Kanit Reskrim Ipda Ekwan Hudin mendatangi truk tersebut.
Anton yang hanya mengenakan kaos singlet langsung kaget. Â Sambil memegang korek api gas di tangan sebelah kanan, dia mengaku menunggu proses nambal ban bagian depan karena bocor. Sabu-sabu sisa konsumsi di dalam laci tengah dasbor truk. Bong alat hisap disembunyikan di belakang kursi kemudi. Ia berdalih untuk menambah stamina agar tidak ngantuk. Anton diamankan Mapolsek Manyar.
“Agar tidak ngantuk pak. Sekarang saya menyesal. Teringat anak dan istri dirumah. Seharusnya uang tidak untuk beli sabu, bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga.” ucap Anton kepada penyidik.
Polisi akan terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba tersebut. “Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 112 Jo 127 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman minimal empat tahun mendekam di dalam penjara,” pungkasnya.(yud/han)