GRESIK –Masa hukuman terdakwa penganiayaan Muhammad Azrul Ahmadludin ,21, dikurangi enam bulan oleh majelis hakim Rina Indrajanti. Padahal, sebelumnya jaksa Arga Bramantyo Cahya Sahertian menuntut pemuda asal Dusun Karangpundut, Desa Pundutterate, Kacamatan Benjeng itu dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan JPU sesuai pelanggaran pasal 353 ayat (1) Jo pasal 351 ayat (1) KUHP.
Ketua majelis hakim Rina Indrajanti mengatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azrul Ahmadludin dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan Gresik. “Perbuatan terdakwa membuat korban Yanda Elvariani Suyanto Putri mengalami luka lebam di muka bahkan berdarah-darah. Selain itu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” kata Rina. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU Arga Bramantyo Cahya Sahertian menyatakan akan berpikir ulang karena belum inkrah. Terdakwa menyatakan putusan tersebut diterima.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan itu berawal pada Rabu 17 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, Yanda Elvariani Suyanto Putri ,22, warga di Dusun Ploso RT 10 RW 05, Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng dijemput Mohammad Azrul Ahmaludin (terdakwa) menggunakan mobil rental. Sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, Yunda mengambil beberapa pakaian. Besoknya, Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 Wib, teman Yunda bernama Nikmatul Tahqiro mendapat pesan WhatsApp dari Miftkhul Khoir, pacar baru korban.
Setelah dibuka, isi pesan itu tentang kondisi Yanda Elvariani Suyanto Putri beserta foto-fotonya. Ia langsung kaget karena di bagian pelipis berdarah. Bahkan, baju dan celana terdapat bercak darah. Setelah diamati, foto berada dalam kamar. Mereka bergegas melapor ke Polsek Benjeng. Dalam laporan itu, korban Yanda di rumah pelaku.(yud/han)