GRESIK – Pemuda bernama Rio Adi Purna ,28, warga Desa Randegansari RT 2 RW 2, Kecamatan Driyorejo diamankan anggota unit Reskrim Polsek Driyorejo, Pemuda tersebut diamankan saat pesta miras dengan membawa sebuah sajam jenis celurit.
Dari informasi yang dihimpun anggota Reskrim Polsek Driyorejo yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Eriq Panca terjadinya tidak pidana di sekitaran perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD), Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Awalnya, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras dengan ribut – ribut bersenjata tajam membuat warga takut.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi mengatakan awalnya anggota Reskrim Polsek Driyorejo usai menerima laporan warga langsung mendatangi lokasi pesta miras.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras tersebut. Sebagian diantaranya curiga melihat polisi datang para pemuda tersebut langsung kocar – kacir melarikan diri meninggalkan sisa – sisa minuman keras di lokasi kejadian.
“Waktu anggota kami melakukan pengejaran dan penangkapan salah satu pemuda Rio Adi Purna melemparkan senjata tajam berupa celurit ke arah selokan berusaha untuk menghilangkan barang bukti sajam,” ujarnya Minggu (12/6).
Upaya menghilangkan jejak tidak berhasil dilakukan oleh tersangka dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti senjata tajam berupa Celurit yang dilemparkan ke arah selokan.
“Kepada penyidik tersangka mengaku bahwa senjata tajam tersebut milik temannya dan dititipkan kepadanya, ” jelasnya.
Lebih lanjut Zunaidi mengungkanpkan apapun alasannya membawa senjata tajam yang bukan keperuntukannya dilarang oleh undang-undang. Terlebih pada saat tersebut tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras, itu bisa membahayakan orang lain. “Tersangka dan barang bukti berupa sebilah Celurit diamankan di Polsek driyorejo guna di proses hukum dan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(yud/han)