29.9 C
Gresik
Wednesday, 22 March 2023

Terjaring Razia, Pemilik Warkop Sembunyikan Miras di Semak-Semak

GRESIK – Satpol PP Gresik kembali membongkar praktik warung remang-remang yang menyediakan miras dan hiburan karaoke yang berkedok kafe atau warkop di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan. Dari Razia tersebut petugas mengamankan miras dan empat orang.

Dari informasi yang dihimpun razia kafe dan warkop di wilayah Kecamatan Duduksampeyan ini dipimpin langsung oleh Kabid Operasional Sulyono didampingi Nurhadi Kasi Operasional Dinas Satpol PP Gresik menemukan belasan miras yang di simpan oleh pemilik warung di semak – semak warung miliknya di dekat rel perlintasan kereta api.

Kasatpol PP Gresik Suprapto  mengatakan razia ini kami lakukan dengan menggandeng jajaran Forkopimcam Kecamatan Duduksampeyan untuk melakukan operasi penegakan perda nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda Nomor 2 Tahun 2022  tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kabupaten Gresik.

” Penyisiran dilaksanakan pada kafe atau warkop di sepanjang jalan raya Duduksampeyan mulai dari Desa Setrohadi, Tambak Rejo, Tumapel sampai Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, ” ujarnya, Kamis (12/5).

GRESIK – Satpol PP Gresik kembali membongkar praktik warung remang-remang yang menyediakan miras dan hiburan karaoke yang berkedok kafe atau warkop di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan. Dari Razia tersebut petugas mengamankan miras dan empat orang.

Dari informasi yang dihimpun razia kafe dan warkop di wilayah Kecamatan Duduksampeyan ini dipimpin langsung oleh Kabid Operasional Sulyono didampingi Nurhadi Kasi Operasional Dinas Satpol PP Gresik menemukan belasan miras yang di simpan oleh pemilik warung di semak – semak warung miliknya di dekat rel perlintasan kereta api.

Kasatpol PP Gresik Suprapto  mengatakan razia ini kami lakukan dengan menggandeng jajaran Forkopimcam Kecamatan Duduksampeyan untuk melakukan operasi penegakan perda nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda Nomor 2 Tahun 2022  tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kabupaten Gresik.

-

” Penyisiran dilaksanakan pada kafe atau warkop di sepanjang jalan raya Duduksampeyan mulai dari Desa Setrohadi, Tambak Rejo, Tumapel sampai Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, ” ujarnya, Kamis (12/5).

Most Read

Berita Terbaru