28 C
Gresik
Tuesday, 28 March 2023

Dua Budak Sabu Asal Bawean Diamankan di Mapolres Gresik

GRESIK – Jajaran Satreskoba Polres Gresik meringkus dua pengedar sabu-sabu di Pulau Bawean. Mereka adalah Nidaul Habibi ,30,  dan Andri Winoto, 36, warga Dusun Bengko, Desa Kepuh Teluk KecamatanTambak.

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutisna mengatakan anggotanya mengamankan barang bukti dari tangan kedua tersangka, yaitu narkoba jenis sabu sekitar 0,2,0 gram berikut bungkusnya, 1 pipet kaca bekas pakai, 1 potongan sedotan (sekrop), serta 2 sedotan yang digunakan untuk menghisap sabu.

Baca Juga : Bandar Narkoba di Bawean Ditangkap di Teras Rumahnya

“Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan anggota kami pada Selasa (7/3) di pinggir jalan Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik,” ujar Tatak, Minggu (12/3).

Dari keterangan Nidaul Habibi, lanjut Tatak, anggotanya bergerak cepat mengamankan pelaku lainnya Andri Winoto warga asal Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak. Tersangka kedapatan memiliki dan menguasai satu plastik klip sabu dengan berat timbang bruto sekitar 0.20 gram.

Baca Juga : Maling Motor di Kantor Workshop DLH Ditanggap di Warkop Banjarsari

“Kedua pelaku ini dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum. Termasuk barang bukti berupa sabu dan ponsel,” jelasnya.

Agar kasus peredaran narkoba tidak meluas pihaknya mengimbau masyarakat tidak terjerumus narkoba.  “Kedua tersangka sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Jajaran Satreskoba Polres Gresik meringkus dua pengedar sabu-sabu di Pulau Bawean. Mereka adalah Nidaul Habibi ,30,  dan Andri Winoto, 36, warga Dusun Bengko, Desa Kepuh Teluk KecamatanTambak.

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutisna mengatakan anggotanya mengamankan barang bukti dari tangan kedua tersangka, yaitu narkoba jenis sabu sekitar 0,2,0 gram berikut bungkusnya, 1 pipet kaca bekas pakai, 1 potongan sedotan (sekrop), serta 2 sedotan yang digunakan untuk menghisap sabu.

Baca Juga : Bandar Narkoba di Bawean Ditangkap di Teras Rumahnya

-

“Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan anggota kami pada Selasa (7/3) di pinggir jalan Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik,” ujar Tatak, Minggu (12/3).

Dari keterangan Nidaul Habibi, lanjut Tatak, anggotanya bergerak cepat mengamankan pelaku lainnya Andri Winoto warga asal Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak. Tersangka kedapatan memiliki dan menguasai satu plastik klip sabu dengan berat timbang bruto sekitar 0.20 gram.

Baca Juga : Maling Motor di Kantor Workshop DLH Ditanggap di Warkop Banjarsari

“Kedua pelaku ini dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum. Termasuk barang bukti berupa sabu dan ponsel,” jelasnya.

Agar kasus peredaran narkoba tidak meluas pihaknya mengimbau masyarakat tidak terjerumus narkoba.  “Kedua tersangka sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru