GRESIK – Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman sempat dibuat geram oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yaitu Danu Bagus Pratama dan Nurul Istianah. Kekesalan itu terjadi pada sidang lanjutan perkara pernikahan manusia dan kambing dengan salah satu terdakwa Nur Hudi anggota DPRD Fraksi Nasdem.
Hal tersebut dikarenakan tiga kali jadwal sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim PN Gresik hanya gegara mereka belum siap membacakan surat tuntutan kepada para terdakwa. Peristiwa penundaan berulang kali ini membuat majelis hakim yang menyidangkan perkara penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing menjadi geram.
“Atas kejadian ini kami akan membuat surat laporan kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung untuk menilai kinerja saudara jaksa. Sebelumnya kami juga sudah melaporkan penundaan sidang berkali-kali ini ke Kejati Jatim,” ujar ketua majelis hakim M Fatkhur Rochman dalam sidang lanjutan, Jumat (10/2) sore.
Baca Juga :Â Sidang Kasus Pernikahan Kambing vs Manusia Bakal Digelar Online
Sebelumnya, majelis hakim telah menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 2 dan 7 Februari lalu. Lantas pada sidang JPU kembali menyatakan belum siap karena rentut dari Kejati Jatim juga belum turun. “Mohon kami diberi waktu seminggu lagi, Pak,” pinta jaksa Danu Bagus Pratama kembali meminta penundaan sidang.
Namun permintaan itu ditolak tegas oleh ketua majelis hakim. “Soal belum turunnya petunjuk dari Kejati, kami tidak mau tahu. Karena itu urusan internal saudara,” tukas Fatkhur Rochman dengan nada cukup tinggi.
Fatkhur pun menolak permintaan JPU untuk menunda pembacaan tuntutan seminggu ke depan.