25 C
Gresik
Sunday, 26 March 2023

Si Dukun Pengganda Uang dan Penyuplai Kantong Darah Jadi Tersangka

GRESIK– Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, Polres Gresik menetapkan dua tersangka terkait kasus praktik dukun palsu pengganda uang palsu yaitu Mohammad Yanto (MY),43 dan MI, 46. Warga asal Desa Menganti, Kecamatan Menganti dan mengontrak rumah di perumahan Grand Verona Regency Bunder blok F7/16, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Sedangkan MI ditetapkan tersangka karena sebagai penyuplai darah manusia yang dikemas di kantong plastik berlogo Palang Merah Indonesia (PMI).

Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan membenarkan kasus tersebut sudah ditangani Unit Tidak Pidana Umum (Tipidum) dan Penyidik Satreskrim Polres Gresik.  “Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Dari pengakuan terangka MI menjual kantor darah ke tersangka Yanto seharga Rp 400 Ribu – 500 Ribu perkantongnya. MI juga mengaku baru dua kali melakukan penjualan darah ke MY dengan jumlah 23 kantong darah bertuliskan PMI golongan O dan O+, ” ujarnya, Jumat (13/1).

baca juga :

Polisi Selidiki Temuan Kantong Darah di Rumah Dukun Pengganda Uang

 

Tersangka MI juga mengaku darah yang dijualnya ke MY belum semuanya dibayar. “Ada indikasi tersangka MI memperoleh darah dari PMI yang berada di tiga Kabupaten Jawa Timur. Pihak kami masih melakukan pengembangan terkait jual beli darah ini dan hari ini Jumat (13/1) pihak kami melakukan pemeriksaan dari pihak PMI untuk dimintai keterangan, “jelasnya.

Lima orang saksi lainya tidak ada keterlibatanya juga sudah dipulangkan. Termasuk, istri siri tersangka yang juga diamankan saat penggrebekan.  Sementara itu, MI penjual kantong darah ditangani Unit Tidak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik. Dari penjualan darah juga diperiksa empat orang saksi. (yud/han)

baca juga 

GRESIK– Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, Polres Gresik menetapkan dua tersangka terkait kasus praktik dukun palsu pengganda uang palsu yaitu Mohammad Yanto (MY),43 dan MI, 46. Warga asal Desa Menganti, Kecamatan Menganti dan mengontrak rumah di perumahan Grand Verona Regency Bunder blok F7/16, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Sedangkan MI ditetapkan tersangka karena sebagai penyuplai darah manusia yang dikemas di kantong plastik berlogo Palang Merah Indonesia (PMI).

Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan membenarkan kasus tersebut sudah ditangani Unit Tidak Pidana Umum (Tipidum) dan Penyidik Satreskrim Polres Gresik.  “Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Dari pengakuan terangka MI menjual kantor darah ke tersangka Yanto seharga Rp 400 Ribu – 500 Ribu perkantongnya. MI juga mengaku baru dua kali melakukan penjualan darah ke MY dengan jumlah 23 kantong darah bertuliskan PMI golongan O dan O+, ” ujarnya, Jumat (13/1).

baca juga :

-

Polisi Selidiki Temuan Kantong Darah di Rumah Dukun Pengganda Uang

 

Tersangka MI juga mengaku darah yang dijualnya ke MY belum semuanya dibayar. “Ada indikasi tersangka MI memperoleh darah dari PMI yang berada di tiga Kabupaten Jawa Timur. Pihak kami masih melakukan pengembangan terkait jual beli darah ini dan hari ini Jumat (13/1) pihak kami melakukan pemeriksaan dari pihak PMI untuk dimintai keterangan, “jelasnya.

Lima orang saksi lainya tidak ada keterlibatanya juga sudah dipulangkan. Termasuk, istri siri tersangka yang juga diamankan saat penggrebekan.  Sementara itu, MI penjual kantong darah ditangani Unit Tidak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik. Dari penjualan darah juga diperiksa empat orang saksi. (yud/han)

baca juga 

Most Read

Berita Terbaru