24 C
Gresik
Saturday, 25 March 2023

Kritik Proyek Pembangunan Jalan, Kades Aniaya Warganya

GRESIK – Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa (kades) Sidogedungbatu, Supar terhadap warganya dipastikan lanjut terus. Dalam waktu dekat polisi bakal melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Korban penganiayaan itu Saniri,40, Warga Desa Sidogedungbatu dituduh ikut campur karena mengkritik proyek pembangunan jalan desa di Dusun Pamona. Tak terima dikritik korban, pelaku pun akhirnya mencegat korban di depan rumahnya.

Di situ, korban dipukuli kades hingga 10 kali lebih. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 28 Juli 2020. Korban yang tidak terima dianiaya membawa kasus ini ke ranah hukum. “Saya dituduh ikut campur atas proyek jalan itu, padahal saya hanya mengusulkan kepada kaur perencaan proyek desa. Kalau membangun jalan yang kuat dan tangguh sekalian, biar tidak nanti tidak buang-buang uang rakyat,” kata Saniri.

Beruntung saat terjadi pemukulan itu, diketahui istri kades dan warga. Kemudan warga melerai. Tak hanya memukuli korban, kades juga melempar tempat sampah kea rah korban. Kades Supar menantang korban untuk melapor ke polisi jika tak terima telah dipukuli. “Kades menantang silahkan lapor polisi di akhir pemukulan ke saya,” ujarnya.

Kades Sidogedungbatu, Supar saat dikonfirmasi mengaku jika perkara ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut dia, sudah ada surat pernyataan perdamaian agar kasus ini tidak dilanjutkan.

“Saya sudah bertemu dengan tokoh masyarakat untuk berdmai dengan korban, camat juga tahu. Biaya pengobatan juga sudah saya tanggung. Saya mengaku salah,” aku dia.

Namun, pernyataan Kades Supar itu dibantah oleh korban. Menurut koeban surat yang dibuat oleh kades hanya surat permintaan maaf. Bukan surat perdamaian hingga pencabutan laporan di kepolisian.

“Itu surat permintaan maaf dari kades sendiri. Ditandatangani sendiri, bukan surat perdamaian dan pencabutan perkara di kepolisian,” bantah korban.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Aiptu Basuki Darianto mengatakan, kasus penganiayaan dengan terlapor Kades Sidogedungbatu, Supar dipastikan tidak berhenti. Bahkan, penyidikan secepatnya akan melimpahkan perkara ini ke Kejari Gresik.

 

“Pelapor dan terlapor sudah kami periksa. Selanjutnya akan kami limpahkan ke Kejari Gresik, jadi nanti ditunggu prosesnya saja di Kejari,” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa (kades) Sidogedungbatu, Supar terhadap warganya dipastikan lanjut terus. Dalam waktu dekat polisi bakal melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Korban penganiayaan itu Saniri,40, Warga Desa Sidogedungbatu dituduh ikut campur karena mengkritik proyek pembangunan jalan desa di Dusun Pamona. Tak terima dikritik korban, pelaku pun akhirnya mencegat korban di depan rumahnya.

Di situ, korban dipukuli kades hingga 10 kali lebih. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 28 Juli 2020. Korban yang tidak terima dianiaya membawa kasus ini ke ranah hukum. “Saya dituduh ikut campur atas proyek jalan itu, padahal saya hanya mengusulkan kepada kaur perencaan proyek desa. Kalau membangun jalan yang kuat dan tangguh sekalian, biar tidak nanti tidak buang-buang uang rakyat,” kata Saniri.

-

Beruntung saat terjadi pemukulan itu, diketahui istri kades dan warga. Kemudan warga melerai. Tak hanya memukuli korban, kades juga melempar tempat sampah kea rah korban. Kades Supar menantang korban untuk melapor ke polisi jika tak terima telah dipukuli. “Kades menantang silahkan lapor polisi di akhir pemukulan ke saya,” ujarnya.

Kades Sidogedungbatu, Supar saat dikonfirmasi mengaku jika perkara ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut dia, sudah ada surat pernyataan perdamaian agar kasus ini tidak dilanjutkan.

“Saya sudah bertemu dengan tokoh masyarakat untuk berdmai dengan korban, camat juga tahu. Biaya pengobatan juga sudah saya tanggung. Saya mengaku salah,” aku dia.

Namun, pernyataan Kades Supar itu dibantah oleh korban. Menurut koeban surat yang dibuat oleh kades hanya surat permintaan maaf. Bukan surat perdamaian hingga pencabutan laporan di kepolisian.

“Itu surat permintaan maaf dari kades sendiri. Ditandatangani sendiri, bukan surat perdamaian dan pencabutan perkara di kepolisian,” bantah korban.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Aiptu Basuki Darianto mengatakan, kasus penganiayaan dengan terlapor Kades Sidogedungbatu, Supar dipastikan tidak berhenti. Bahkan, penyidikan secepatnya akan melimpahkan perkara ini ke Kejari Gresik.

 

“Pelapor dan terlapor sudah kami periksa. Selanjutnya akan kami limpahkan ke Kejari Gresik, jadi nanti ditunggu prosesnya saja di Kejari,” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru