GRESIK – Warga Desa Leran, Kecamatan Manyar dikagetkan dengan kabar aset tanah kas desa (TKD) telah bersertifkat atas nama pribadi. Hal itu terungkap dalam rapat yang digelar pemerintah desa.
“Dalam rapat kemarin, Kepala Desa mengatakan, ada orang yang mengaku memiliki dokumen sertifikat tanah di lahan TKD. Herannya, kenapa tidak sejak dulu lahan TKD itu dikelola ahli warisnya. Kita, akan rapatkan dengan tokoh desa-desa,” kata anggota BPD Leran Anas Thohir dengan didamping anggota BPD Leran Nur Kholis.
Pihaknya mengaku heran kalau ada kabar pelepasan aset desa berupa TKD. Sebab, sejak dulu fisik tambaknya tidak berubah. “Luasnya 13,26 hektar, sesuai yang disewakan desa ke warga,” katanya.
Salah satu warga, H Ahmad Qudori, mantan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) periode 1987, mengatakan TKD yang berupa tambak itu telah dikelola desa dengan disewakan ke warga sejak 1970-an. Sehingga sudah 51 tahun lebih.
“Sampai sekarang, TKD berupa tambak itu masih disewa Bandi (Subandi) dan tidak ada penyusutan lahan,” kata Qudori.
Lebih lanjut Qudori, mengatakan, TKD tersebut pernah terjadi gejolak, namun bisa diselesaikan baik-baik. Sebab, TKD tersebut untuk kemakmuran masyarakat. “Dulu hasil TKD itu ada yang untuk kepentingan masjid. Sekarang juga untuk desa,” imbuhnya.
Menurut Qudori, alangkah baiknya TKD tersebut tidak dijual, sehingga tetap bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat dan anak cucu warga Leran. “Secara pribadi, sebagai mantan LKMD sangat keberatan kalau TKD dijual. Hasilnya bisa untuk anak cucu. Sebab, saat ini masih berupa tambak dan disewa warga,” katanya.
Begitu juga disampaikan Mohammad Nizar, tokoh muda Desa Leran. Pihaknya mengatakan, penguasaan TKD oleh Desa sudah lebih dari 50 tahun lebih. Sehingga sesuai Undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) tidak bisa dipermasalahkan oleh pihak lain.
“Sesuai Pasal 1963 KUHPerdata jelas, bahwa ada batasan tentang penguasaan barang kadaluarsa,” kata Nizar.
Lebih lanjut Nizar mengatakan, warga tidak akan merelakan TKD untuk dijual. Sebab, tanah tersebut merupakan hak anak cucu. “Mempertahankan TKD adalah wajib, walaupun sejengkal hukumnya fardu ain (wajib),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Leran Kecamatan Manyar, Abdul Manan, belum bisa dikonfirmasi. (yud/rof)