GRESIK – Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan Suropadi melalui kuasa hukumnya membantah dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, (10/8).
Nota pembelaan setebal 17 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum terdakwa Suropadi yang diketui Andi Fajar Yulianto. Andi Fajar Yulianto menyatakan, bahwa fakta bersidangan tidak ada satu orang saksi pun yang mengetahui adanya perbuatan yang didakwakan.
Bahwa sesuai tugas dan kewenangan dalam jabatannya, terdakwa Suropadi telah melaksanakan dengan baik. Bukti pengabdian dan loyalitasnya yakni berbagai prestasi yang diperoleh Kecamatan Duduksampeyan.
Bahwa diketahui dana cair SP2D pada 2017 sebesar Rp 602.425.355. Pada 2018 sebesar Rp 751.307.950 dan pada 2019 sebesar Rp 769.955.539. Sehingga total anggaran selama 3 tahun sebesar Rp 2.123.688.844. Bila kerugian mencapai Rp 1.041.108.960 itu sangat fantastis.
“Sesuatu yang tidak masuk kelaziman jika hal ini ada niatan korupsi atau melawan hukum,” tegas Ketua Peradi Gresik itu.
Ia juga menyatakan tidak ditemukan asset atau harta kekayaan terdakwa yang dihasilkan dari korupsi. Sebab, semua laporan penggunaan anggaran telah selesai disusun melalui koreksi dan perbaikan oleh Inspektorat dan telah dicukupi dan diserahterimakan dengan baik.
Dengan ini, kata Fajar, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan amar putusan menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/Pledoi atas nama terdakwa Suropadi.
“Menyatakan hukum terdakwa Suropadi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Fajar memohon kepada majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa Suropadi dari rumah tahanan kelas II B Gresik. “Dan, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan nama baik harkat dan martabat, kedudukan serta kemampuan terdakwa Suropadi,”ujarnya.
Usia pembaca Pledoi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda replik atawa jawaban atas Pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik.
Seperti diberitakan, JPU Kejari Gresik menuntut Suropadi, Camat Duduksampeyan non aktif selama 8 tahun penjara pada Selasa, 3 Agustus lalu. Dalam surat tuntutan itu, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini juga membebani terdakwa Suropadi mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Pada surat tuntutannya, yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini itu, menilai terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean periode 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21/ 2001.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini. Tidak hanya itu, jaksa Esti, juga mewajibkan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkrah maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Artinya, bila terdakwa Suropadi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dan denda, masa hukuman Camat Duduksampeyan non aktif itu diakumulasi menjadi 12,6 tahun. Kini, nasib Suropadi ada ditangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (yud/rof)