GRESIK – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, Muhammad Azrul Ahmadludin hanya bisa tertunduk lesu saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pemuda Dusun Karangpundut, Desa Pundutterate, Kacamatan Benjeng, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar sebagaimana diatur di dalam pasal 353 ayat (1) KUHP. Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Azrul Ahmadludin dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Jaksa Arga Bramantyo Cahya Sahertian.
Menurut Jaksa Arga, ada beberapa pertimbangan dalam perkara ini. Di antaranya hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka lebam di muka korban serta meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatan.
Setelah tuntutan dibacakan, hakim Rina kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis atau dilakukan secara lisan.
“Saya akan mengajukan pledoi secara lisan saja yang mulia. Saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan berjanji untuk tidak mengulainginya,” kata terdakwa Muhammad Azrul Ahmadludin menjawab pertanyaan hakim.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dan pembelaan (pledoi) dari terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangn selama satu minggu untuk pembacaan putusan.
Dipersidangan sebelumnya, JPU mengungkapkan kasus penganiayaan itu berawal pada Rabu 17 Maret 2021 sekitar pukul 21.00. Saat itu, korban Yanda Elvariani Suyanto Putri, 21,warga Dusun Ploso RT 10/RW 05, Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng terdakwa menggunakan mobil rental. Sekitar pukul 02.00 dini hari, kembali ke rumahnya Yanda untuk mengambil beberapa pakaian.
Namun ke-esokan harinya, tepatnya pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 13.00, teman Yanda yang bernama Nikmatul Tahqiro dapat pesan WhatsApp dari Miftkhul Khoir (pacar korban saat ini).
Setelah dibuka, isi pesan itu tentang kondisi Yanda Elvariani Suyanto Putri beserta foto-fotonya. Ia langsung kaget, sebab berdarah-darah dibagian pelipis. Bahkan baju dan celana juga terdapat bercak darah. Setelah diamati, foto tersebut berada dalam sebuah kamar.
Tak butuh waktu lama. Nikmatul Tahqiro yang menerima pesan singkat WhatsApp dari pacar korban, kemudian bergegas melapor ke Polsek Benjeng. Sebab, mereka khawatir keselamatan Yanda. Laporan masyarakat itu membuat sejumlah polisi menelisiknya. Dalam laporan itu, disebutkan korban Yanda di rumah.
Hasil penyelidikan polisi menemukan lokasi korban Yanda. Lokasi kejadian ada di rumah Azrul di Desa Puduttrate, Kecamatan Benjeng. Sejumlah polisi kemudian menggerebek rumah itu. Saat digerebek, korban disekap dalam sebuah kamar. Sedangkan, pelaku sedang tertidur dalam kamar lainnya. (yud/rof)