GRESIK – Anggota Satreskrim Polsek Cerme kembali meringkus bandar narkoba asal Madura. Tersangka bernama Syahroni,33, warga asal Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diamankan petugas di Jalan Panglima Sudirman VI/3, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.
Dari tangan tersangka, juga disita sejumlah barang bukti berupa sabu satu bungkus klip plastic narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 0,30 gram. Satu bungkus klip plastik sabu dengan berat timbang seberat 0,29 gram, serta satu klip plastik sabu 0,30 gram. Selanjutnya, satu pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat timbang 3,90 gram, satu buah korek api, dan satu buah ponsel.
Kapolres Gresik Akbp Arief Fitrianto melalui Kapolsek Cerme AKP Nur Amin menuturkan, penangkapan Syahroni berawal dari rekannya Achmad Wahyudi yang terlebih dulu diamankan. “Barang haram ini dari Khoirul rekannya asal Tanah Merah, Bangkalan yang saat ini masuk DPO juga,” jelasnya. Syahroni membelinya dengan harga Rp 550 ribu sebelum diedarkan di wilayah Gresik,” ungkapnya.
Sementara tersangka Syahroni mengatakan, dirinya bersama Achmad Wahyudi, dan Khoirul menjadi pengedar sabu dalam satu jaringan. Barang haram tersebut didapatkan dari Bangkalan Madura. “Saya mendapatkan suplai dari Bangkalan lalu diedarkan lagi ke Gresik dengan cara diecer,” katanya.
Kini kedua pengedar sabu itu, meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Tersangka Syahroni juga dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han)