GRESIK – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik membekuk Fikri Ahmad Ramadhan, 22, pengedar pil koplo dan sabu di wilayah Gresik selatan. Dari tangan pemuda asal Desa Setrohadi RT 10/RW 5, Kecamatan Menganti petugas mengamankan 50 ribu pil koplo dan sabu 5,18 gram.
Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menuturkan penangkapan tersangka Fikri Ahmad Ramadhan berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan itu anggota di lapangan menindaklanjuti adanya peredaran pil koplo dan sabu di wilayah Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo.
“Tersangka kami amankan di tempat kosnya. Sebelum ditangkap anggota kami terlebih dulu sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan mengamati gerak-gerik tersangka,” ujarnya, Jumat (12/03).
Supriyanto mengungkapkan dari pengakuan tersangka sebagian besar pembelinya dari kalangan pelajar serta orang tua. Setiap dari transaksi jual beli 20 gram sabu tersangka ini mendapat upah Rp 1 hingga Rp 2 juta.
“Tersangka Fikri Ahmad Ramadhan mendapatkan pil koplo dan sabu ini berasal dari rekannya yang berinisial ANS seorang bandar yang kini telah menjadi DPO,” ungkapnya.
Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka mengirim paket narkoba ini dengan sistem ranjau. Di mana, penjual dan pembeli terlebih dulu janjian lalu diletakkan di tempat yang telah disetujui.
“Kalau ditotal 50 ribu pil koplo ini harganya bisa mencapai Rp 35 sampai Rp 50 juta,” jelasnya.
Sebelum diamankan petugas BNNK Gresik. Tersangka Fikri Ahmad Ramadhan merupakan penjual kebab. Akibat pandemi Covid-19 dagangannya sepi lalu beralih menjadi pengedar pil koplo dan sabu.
Sementara tersangka Fikri Ahmad Ramadhan mengatakan dirinya terpaksa terjun sebagai pengedar narkoba baru tiga bulan. Profesi ini dilakukan karena kedua orang tuanya sudah bercerai. Sehingga, menjadi tulang punggung keluarga membiayai kedua adiknya yang masih bersekolah.
“Orang tua saya sudah cerai. Adik saya dua, yang satu masih kelas satu SMA dan satu duduk di bangku sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI),” katanya.
Kini Fikri Ahmad Ramadhan harus meringkuk di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga dijerat pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara serta terancam dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yud/rof)