GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pratik Dukun pengganda uang. Pasalnya, dalam penggerebakan beberapa waktu lalu, aparat menemukan kantong darah manusia yang disimpan di lemari pendingin oleh terduga pelaku Mohamad Yanto ,43, warga Desa Menganti, Kecamatan Menganti di kontrakannya perumahan Grand Verona Regency Bunder blok F7/16, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan mengatakan pihaknya terus melakakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial YNT, 43, istri pelaku AC, 31, dan beberapa orang yang ikut dengan pelaku.
“Korbannya banyak, ada yang dari Gresik dan masih kami lakukan pemeriksaan kepada semua terduga pelaku dan korban, ” ujarnya, Rabu, (11/1).
Aldhino menjelaskan pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku. “Pengakuan pelaku sudah menjalankan praktek tersebut selama setahun. Kita akan gelar sebelum kita tetapkan tersangka, ” jelasnya.