GRESIK – Dua pengedar sabu – sabu tertunduk lesu saat diciduk Jajaran Satreskoba Polres Gresik. Mereka adalah Mohammad Slamet ,29, asal Desa Ganggang RT 01 RW 02 Kecamatan Balongpanggang dan Yogi Permana Putra ,21, asal Desa Petisbenem RT 02 RW 03, Kecamatan Duduksampeyan sesuai KTP dan tinggal di Dusun Barat RT 02 RW 01 Desa Klotok, Kecamatan Balongpanggang hanya bisa
Kedua pemuda yang diamankan di TKP yang berbeda itu. Masing-masing M.Slamet Dari tangan pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa 2,32 gram sabu beserta pipetnya.
M.Slamet diamankan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat ada peredaraan sabu di Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu buah ponsel, dan satu alat hisap yang terbuat dari plastik botol. Di tempat yang berbeda, petugas juga mengamankan Yogi Permana Putra. Pemuda tamatan SD itu ditangkap didalam rumah. Tepatnya, di Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Gresik. Pelaku Yogi diamankan petugas saat bertransaksi narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku juga diamankan satu bungkus rokok, satu klip plastik berisi sabu 0,32 gram sabu dan tas selempang warna hitam berisi peralatan hisap sabu. “Semua pelaku itu sudah kami amankan setelah menjalani pemeriksaan,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Herry Kusnanto, Senin (11/01).
Kini kedua pelaku sudah mendekam di penjara. Pelaku tersebut dijerat dengan pasal
Pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han)