GRESIK–Kasus dugaan penistaan agama buntut dari pernikahan nyeleneh manusia dan kambing terus berlanjut. Pihak Penyidik Satreskrim Polres Gresik melakukan pelimpahan tahap dua, usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21. Dipastikan dalam waktu dekat, keempat tersangka segera menjalani proses persidangan.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan proses pelimpahan tahap dua sudah dilimpahkan. Pasalnya, saat ini para tersangka berstatus wajib lapor pasca melakukan penangguhan penahanan pada 6 September lalu.
“Kami mengupayakan proses pelimpahan tahap dua dilakukan kepada seluruh tersangka,” ujarnya, Jumat (11/11).
Dalam pelimpahan tahap dua penyidik juga menyertakan seluruh barang bukti (BB) atas peristiwa pernikahan nyeleneh berlangsung 5 Juni bertempat di Pesanggrahan Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng itu.
“Mulai dari rekaman video, gambar, beberapa peralatan untuk resepsi hingga bukti lainnya, ” jelasnya.
Kasipidum Kejari Gresik Ludy Himawan membenarkan, perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing berkas sudah dinyatakan sempurna alias P21. “Tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,” ucapnya.
Berkas telah diperiksa dan sempat dikembalikan ke penyidik atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi. Setelah beberapa kali dikembalikan, akhirnya tim jaksa menyatakan berkas sempurna dan siap disidangkan.
“Selanjutnya, kami menunggu dari penyidik Polres Gresik untuk pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan Barang Bukti,” jelasnya.
Seperti diberitakan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6).
Penyidik Polres Gresik telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.
Setelah dilakukan penahanan, Polres Gresik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kota atas ke empat tersangka tersebut dan diketahui pihak penyidik Satreskrim Polres Gresik sudah menetapkan keempat tersangka yaitu Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi dijerat Pasal 156a KUHP.(yud/han)