27.2 C
Gresik
Thursday, 23 March 2023

Tangkap Ikan dengan Trawl, Nelayan Paciran Disidang

GRESIK  – Terdakwa Ifan Suparno, seorang nelayan asal Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (9/9). Suparno didakwa karena telah menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

Suparno didakwa dengan Pasal 85 jo Pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Junaidi warga Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Kepada hakim, saksi Junaidi mengaku melihat ada perahu nelayan sedang menangkap ikan menggunakan jaring cantrang di perairan Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura pada 11 Juni 2021 lalu. “Saya tahu cara penangkapan ikan dengan jaring trawl yang jelas dilarang,” ujar Junaidi kepada majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti berserta hakim anggota Eddy dan Bagus Trenggono.

Setelah mengetahui hal itu, Junaidi melapor ke Satpolair yang berdinas di Pulau Bawean. Kemudian, polisi berhasil mengamankan terdakwa yang bertugas sebagai nahkoda dan tujuh crewnya.

Barang bukti berupa satu perahu KMN Indah Jaya kapasitas 20 GT dan sejumlah bukti lain telah diamankan sebagai bukti di persidangan. Usai keterangan saksi, hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.(yud/han)

GRESIK  – Terdakwa Ifan Suparno, seorang nelayan asal Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (9/9). Suparno didakwa karena telah menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

Suparno didakwa dengan Pasal 85 jo Pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Junaidi warga Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Kepada hakim, saksi Junaidi mengaku melihat ada perahu nelayan sedang menangkap ikan menggunakan jaring cantrang di perairan Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura pada 11 Juni 2021 lalu. “Saya tahu cara penangkapan ikan dengan jaring trawl yang jelas dilarang,” ujar Junaidi kepada majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti berserta hakim anggota Eddy dan Bagus Trenggono.

-

Setelah mengetahui hal itu, Junaidi melapor ke Satpolair yang berdinas di Pulau Bawean. Kemudian, polisi berhasil mengamankan terdakwa yang bertugas sebagai nahkoda dan tujuh crewnya.

Barang bukti berupa satu perahu KMN Indah Jaya kapasitas 20 GT dan sejumlah bukti lain telah diamankan sebagai bukti di persidangan. Usai keterangan saksi, hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru