GRESIK – Ahmad Efendi , 24 , hanya bisa menundukkan kepalanya mendengar tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Ramadhani. Terdakwa kasus peredaran narkoba ini kaget mendengar dirinya dituntut 12 tahun penjara. Warga Jalan Raya Morowudi, RT 01/RW 04, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme benar-benar tidak menyangka.
JPU Yunita Ramadhani menilai, perbuatan terdakwa itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Selain itu terdakwa menjadi kurir ini sudah 3 kali ngambil narkoba, dengan cara ranjau. Pada saat ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Gresik. Terdakwa menyimpan barang harap seberat 1 gram.
“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 UU 35/2009 tentang narkotika. Menuntut terdakwa Ahmad Efendi selama 12 tahun penjara,” tegas Yunita.
Usai berkas tuntutan dibaca, Ketua Majelis Hakim PN Gresik Agung Cipto meminta pada penasehat hukumnya untuk diskusi. Tak butuh waktu lama, sidang yang digelar secara vertikal itu diberi kesempatan untuk membuat pleidoi atau pembelaan. Sambil mengetuk palu, hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda sidang pembelaan dari terdakwa.
Sekedar diketahui, terdakwa berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Gresik pada Rabu (4/4) di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1 gram beserta timbangan elektronik. (yud/rof)