26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Polisi Amankan 24 Poket Sabu dari Warga Karangpilang Balongpanggang

GRESIK – Moh. Marsudi ,29, pemuda Dusun Karangpilang RT 1 RW 1, Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang diamankan Jajaran anggota Satreskoba Polres Gresik. Pemuda yang lulusan SMK itu diamankan saat hendak menunggu pelangganya yang akan mengambil sabu – sabu darinya.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi mengatakan tersangka Marsudi diamankan di Dusun Karangpilang Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang pada Senin (7/3) sore. Dia tidak bisa mengelak saat polisi mengambil barang bukti sabu seberat 0,23 gram yang disimpan Marsudi di saku kiri.

Tersangka langsung digelandang anggota ke rumahnya. Tidak tanggung-tanggung Marsudi memiliki puluhan poket sabu.  Sabu itu disimpan di dua bungkus rokok. Saat dihitung jumlahnya sabu-sabu mencapai 23 poket sabu siap edar. Ditambah satu poket sabu lagi di sakunya. “Dari tangan tersangka diamankan 24 poket sabu dengan berat total 10,51 gram,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu-sabu, uang hasil transaksi sabu sebesar Rp 600 ribu. Kemudian satu timbangan elektronik dan satu handphone. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Gresik. “Pengakuan tersangka sudah satu tahun menjalani bisnis haram ini. Dia menjual sabu di wilayah perbatasan Gresik di Balongpanggang dan hasilnya untuk keperluan sehari – hari, ” jelas Tjatur.

Dalam menjual paket hemat sabu pria tamatan SMK ini mematok harga Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per poketnya. Dengan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Moh. Marsudi ,29, pemuda Dusun Karangpilang RT 1 RW 1, Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang diamankan Jajaran anggota Satreskoba Polres Gresik. Pemuda yang lulusan SMK itu diamankan saat hendak menunggu pelangganya yang akan mengambil sabu – sabu darinya.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi mengatakan tersangka Marsudi diamankan di Dusun Karangpilang Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang pada Senin (7/3) sore. Dia tidak bisa mengelak saat polisi mengambil barang bukti sabu seberat 0,23 gram yang disimpan Marsudi di saku kiri.

Tersangka langsung digelandang anggota ke rumahnya. Tidak tanggung-tanggung Marsudi memiliki puluhan poket sabu.  Sabu itu disimpan di dua bungkus rokok. Saat dihitung jumlahnya sabu-sabu mencapai 23 poket sabu siap edar. Ditambah satu poket sabu lagi di sakunya. “Dari tangan tersangka diamankan 24 poket sabu dengan berat total 10,51 gram,” ujarnya.

-

Selain mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu-sabu, uang hasil transaksi sabu sebesar Rp 600 ribu. Kemudian satu timbangan elektronik dan satu handphone. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Gresik. “Pengakuan tersangka sudah satu tahun menjalani bisnis haram ini. Dia menjual sabu di wilayah perbatasan Gresik di Balongpanggang dan hasilnya untuk keperluan sehari – hari, ” jelas Tjatur.

Dalam menjual paket hemat sabu pria tamatan SMK ini mematok harga Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per poketnya. Dengan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru