25 C
Gresik
Friday, 31 March 2023

Tipu Puluhan Pencari Kerja, Mantan OB Ditangkap

GRESIK – Ingin mendapatkan uang jutaan Rupiah tanpa keluar keringat, mantan pekerja kebersihan atau office boy (OB) di perusahaan di Gresik menipu pencari kerja. Pria berperawakan kecil ini menipu puluhan para pencari kerja dengan imbalan uang jutaan Rupiah.

Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana menuturkan tersangka diketahui bernama Putra Aderiyanto alias Putra alias Puput berusia 32 tahun warga Desa Roomo RT07 RW02 Kecamatan Manyar. Tersangka diamankan polisi di rumahnya usai menerima laporan dari para korbannya. “Kami mengamankan tersangka, penipuan merupakan mata pencahariannya dan ini berulang,” ujarnya Rabu (10/3). Tersangka sudah berhenti bekerja sejak 2019. Kemudian melakukan penipuan kepada para pencari kerja dengan meminta uang. Modusnya tersangka mengaku sebagai karyawan PT Ume Sembada yang bekerja sembilan tahun, dengan menunjukkan kartu pengenal dari perusahaan, tersangka menjanjikan lowongan pekerjaan. Sambil menemui orang tua korban, Putra  memberikan syarat yang mudah, hanya mengirimkan foto separuh badan, foto KTP dan uang sebesar Rp 800 ribu. Uang itu, digunakan untuk membelian atribut.

Korban pertama yang bernama Rama warga Manyar menuruti permintaan tersangka. Kemudian, tersangka kembali meminta korban untuk mengajak anggota keluarganya dengan syarat tersebut. Korban mengenalkan Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan. Kemudian tersangka meminta syarat kepada Afan berupa foto separuh badan, foto KTP dan total uang yang diserahkan Rp 1,8 juta. Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 400 ribu  dan Rp 300 ribu untuk membeli seragam.

Tersangka mendatangi rumah Rama, dia melihat korban bernama Rama berada di masjid sedang mengumandangkan adzan. Tersangka kembali meminta Rama mencari anggota keluarganya yang mau bekerja. Korban ketiga bernama Alfi  Syahrin alias Alfin selanjutnya dimintai uang Rp 1,7 juta dan foto separuh badan, foto KTP. Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 600 ribu supaya lamaran lebih cepat dipanggil. Tersangka berjanji tanggal 22, ketiga korban sudah dipanggil kerja. Hari berganti hari, ketiganya tidak mendapat panggilan apapun dari perusahaan. Ketiga korban mengalami kerugian Rp 5,8 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Manyar. “Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja 2020 saat awal pandemi Covid-19,” tegasnya. Kasus tersebut berakhir dengan perdamaian. Putra alias puput ini akhirnya mengembalikan uang Rp 19 juta hasil menipu 22 orang para pencari kerja. Kembali beraksi di tahun 2021 ini, ketiga korbannya laporan ke Polsek dan diamankan. “Ketiga korban dijanjikan bekerja di bagian outsourching,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada warga Manyar yang pernah mendapat modus yang sama dan kemiripan dengan pelaku yang diamankan silahkan datang ke Polsek Manyar untuk konfirmasi apakah ada korban lainnya dari pelaku.  “Warga manyar tetap berhati-hati di masa pandemi aksi seperti ini cukup meresahkan. Cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya,” tutupnya.  Sementara tersangka Putra mengatakan dia terpaksa dan menyesal perbuatannya.  “Uangnya buat bayar hutang dan kehidupan sehari – hari. Saya tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.  Atas perbuatan tersangka terancam dijerat dengan pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(yud/han)

GRESIK – Ingin mendapatkan uang jutaan Rupiah tanpa keluar keringat, mantan pekerja kebersihan atau office boy (OB) di perusahaan di Gresik menipu pencari kerja. Pria berperawakan kecil ini menipu puluhan para pencari kerja dengan imbalan uang jutaan Rupiah.

Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana menuturkan tersangka diketahui bernama Putra Aderiyanto alias Putra alias Puput berusia 32 tahun warga Desa Roomo RT07 RW02 Kecamatan Manyar. Tersangka diamankan polisi di rumahnya usai menerima laporan dari para korbannya. “Kami mengamankan tersangka, penipuan merupakan mata pencahariannya dan ini berulang,” ujarnya Rabu (10/3). Tersangka sudah berhenti bekerja sejak 2019. Kemudian melakukan penipuan kepada para pencari kerja dengan meminta uang. Modusnya tersangka mengaku sebagai karyawan PT Ume Sembada yang bekerja sembilan tahun, dengan menunjukkan kartu pengenal dari perusahaan, tersangka menjanjikan lowongan pekerjaan. Sambil menemui orang tua korban, Putra  memberikan syarat yang mudah, hanya mengirimkan foto separuh badan, foto KTP dan uang sebesar Rp 800 ribu. Uang itu, digunakan untuk membelian atribut.

Korban pertama yang bernama Rama warga Manyar menuruti permintaan tersangka. Kemudian, tersangka kembali meminta korban untuk mengajak anggota keluarganya dengan syarat tersebut. Korban mengenalkan Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan. Kemudian tersangka meminta syarat kepada Afan berupa foto separuh badan, foto KTP dan total uang yang diserahkan Rp 1,8 juta. Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 400 ribu  dan Rp 300 ribu untuk membeli seragam.

-

Tersangka mendatangi rumah Rama, dia melihat korban bernama Rama berada di masjid sedang mengumandangkan adzan. Tersangka kembali meminta Rama mencari anggota keluarganya yang mau bekerja. Korban ketiga bernama Alfi  Syahrin alias Alfin selanjutnya dimintai uang Rp 1,7 juta dan foto separuh badan, foto KTP. Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 600 ribu supaya lamaran lebih cepat dipanggil. Tersangka berjanji tanggal 22, ketiga korban sudah dipanggil kerja. Hari berganti hari, ketiganya tidak mendapat panggilan apapun dari perusahaan. Ketiga korban mengalami kerugian Rp 5,8 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Manyar. “Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja 2020 saat awal pandemi Covid-19,” tegasnya. Kasus tersebut berakhir dengan perdamaian. Putra alias puput ini akhirnya mengembalikan uang Rp 19 juta hasil menipu 22 orang para pencari kerja. Kembali beraksi di tahun 2021 ini, ketiga korbannya laporan ke Polsek dan diamankan. “Ketiga korban dijanjikan bekerja di bagian outsourching,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada warga Manyar yang pernah mendapat modus yang sama dan kemiripan dengan pelaku yang diamankan silahkan datang ke Polsek Manyar untuk konfirmasi apakah ada korban lainnya dari pelaku.  “Warga manyar tetap berhati-hati di masa pandemi aksi seperti ini cukup meresahkan. Cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya,” tutupnya.  Sementara tersangka Putra mengatakan dia terpaksa dan menyesal perbuatannya.  “Uangnya buat bayar hutang dan kehidupan sehari – hari. Saya tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.  Atas perbuatan tersangka terancam dijerat dengan pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru