GRESIK – Warga Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik, dihebohkan kasus asusila yang menimpa GA ,24, warga Dukuh Pakis Surabaya yang mengkontrak rumah di KBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo. Korban GA nyaris diperkosa Tri Wahyudi Sutopo ,30, warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Tersangka Tri Wahyudi nekad masuk ke rumah korban melalui plafon rumah. Di hadapan korban, tersangka yang sudah bertelanjang bulat hendak memperkosa korban. Namun, korban melawan sehingga terhindar dari pencabulan.
Kejadian kasus asusila itu terjadi Minggu, (8/5) pukul 02.00 Wib. Saat itu, korban GA terbangun dari tidurnya karena mendengar suara di kamar sebelah. Korban yang tinggal bersama anaknya berusia tujuh tahun.
Sewaktu korban menghidupkan ponselnya, ternyata WiFi di rumahnya mati. Mengetahui Wifi-nya mati. Korban keluar kamar untuk mengecek penyebab matinya WiFi. Setelah keluar, korban melihat sesosok lelaki berambut panjang dengan kondisi telanjang bulat.
Mengetahui di dalam rumah ada orang tak dikenal. Korban berusaha meminta tolong tetapi pelaku langsung mendekap korban, dan membuka paksa baju, celana dalam serta BH korban. Sadar hendak dicabuli, korban melawan sekuat tenaga, hingga akhirnya pelaku meninggalkan korban sendirian. Setelah kejadian tersebut korban berusaha menenangkan diri. Kemudian mendatangi ketua RT sambil diantar ke Polsek Driyorejo.
Kapolsek Driyorejo Kompol Junaidi melalui Kanit Reskrim Ipda Erik membenarkan adanya kasus tersebut. Selanjutnya, memerintahkan anggotanya mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya serta melakukan penyelidikan dibantu ketua RT setempat.
“Setelah dilakukan penyelidikan ciri-ciri pelaku mengarah ke pelaku yang bernama Tri Wahyudi Sutopo. Buktinya lainnya di wajah serta dada korban ada bekas luka dicakar,” ujarnya, Senin (9/5).
Kasus tersebut masuk ranah asusila sehingga dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gresik. “Dari keterangan pelaku sudah diamankan. Pelaku masuk ke rumah korban dengan menaiki plafon rumah. Kemudian pelaku masuk dengan kondisi bertelanjang bulat dan pelaku dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras dari Surabaya sebelum melakukan aksinya, ” jelasnya.
Sementara Kanit PPA Polres Gresik Ipda Happy mengatakan kasus ini sedang ditangani usai menerima pelimpahan dari Polsek Driyorejo. “Minggu siang (8/5) dilimpahkan ke kami, ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku juga dijerat dengan pasal 289 KUHP,” pungkasnya.(yud/han)