GRESIK – Polsek Menganti meringkus jaringan pengedar sabu Subandi ,43. Warga asal Desa Sidowungu RT 02 RW 01, Kecamatan Menganti itu kedapatan menyimpan berapa poket sabu sabu usai dua rekannya yang terlebih dulu diamankan polisi.
Kapolsek Menganti AKP Tatak mengatakan kawasan Desa Sidowungu dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba. “Sewaktu digeledah di rumah pelaku ditemukan barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 350.000 ribu, handphone merk Xiomi warna hitam,” kata Tatak, Rabu (9/3).
Barang bukti lainnya yakni bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,37 gram. Bungkus plastik kecil sabu seberat bruto 0,71 gram. Bungkus plastik kecil sabu seberat bruto 1,12 gram. Plastik kecil sabu dengan berat bruto 0,93 gram, selembar grenjeng rokok warna abu abu. Barang bukti lainnya buah dompet warna biru navy hijau, gunting, jarum dan dua skop yang terbuat dari potongan sedotan.
Barang bukti tersebut dimasukkan oleh pelaku di dalam laci televisi kamar rumah. Saat digeledah juga terdapat dua orang laki-laki bernama Hermanto. Keduanya sudah dibawa ke Mapolsek Menganti guna menjalani pemeriksaan.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Selanjutnya, menjalani pemeriksaan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.
Sementara pelaku Subandi mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya asal Surabaya. Kemudian dikonsumsi sendiri sisanya diedarkan dengan harga paket hemat. “Saya konsumsi sendiri pak di rumah, lalu sisanya dibagi lagi bagi siapa yang berminat,” ucapnya.
Kini Subandi meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Pelaku juga dijerat dengan Primair pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 th 2009 Teantang Narkotika.(yud/han)