GRESIK – Abdullah Musyafak terdakwa pembunuh janda asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, divonis 11 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (9/3).
Lelaki berusia 39 tahun asal Desa Masangan Kulon RT 06 RW 02 Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tersebut dianggap melanggar pasal 338 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Ngurah, dari Kejaksaan Negeri Gresik, selama 12 tahun penjara. Meski demikian, amar putusan yang dibacakan majelis hakim Fitra Dewi Nasution belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terdakwa dan JPU belum mengambil keputusan.
“Kami masih pikir-pikir,” kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana Rudi Suprayitno didampingi Agus Junaedi dan Herman Sakti Iman.
Putusan yang dijatuhkan kepada kliennya berdasarkan keyakinan hakim. Sebab, hakim menganggap semua yang dibantah terdakwa tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Seperti diketahui, terdakwa Abdullah Musyafak diseret ke persidangan karena diduga membunuh Erni Kristianah warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti pada Juli 2021 lalu.
Kali pertama jasad korban ditemukan keponakannya bernama Vitri bersama warga setempat. Saat ditemukan, posisi korban tidur telungkup di lantai.(yud/han)