GRESIK – Wilayah Kecamatan Driyorejo kembali menjadi tempat peredaran narkoba. Kali ini, Satreskoba Polres meringkus budak sabu Indra Purnama ,27, warga asal Jalan Kedungasem 8/40A Kecamatan Rungkut Surabaya.
Kapolsek Kedamean Akp Syaiful menuturkan pelaku diamankan di Jalan Raya Desa Krikilan Driyorejo. Dari tangan tersangka tersebut juga disita 0,33 gram sabu, satu buah ponsel dan satu unit motor. “Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu ini bermula anggota Polsek Kedamean sedang melakukan patroli.
Sewaktu berpatroli, tiba-tiba mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa, di depan pabrik baja di Jalan Raya Desa Krikilan Driyorejo sedang ada transaksi narkoba, ” ujarnya, Selasa(9/2). Saat diamankan pelaku tak mengaku. Namun, setelah digeledah ditemukan sabu-sabu (SS) 0,33 gram yang disimpan di bungkus rokok. Â Di hadapan petugas pelaku sudah lama menjadi budak sabu sekaligus pengedar di wilayah Driyorejo.
Sementara itu, pelaku Indra Purnama mengaku dirinya terjun ke dunia narkoba karena kepepet kebutuhan sehari-hari. Apalagi mengedarkan sabu keuntungannya juga lumayan. “Semula saya diajak teman, tapi setelah menjalani sendiri keuntungannya juga lumayan,” tuturnya.  Setelah menjalani pemeriksaan, Indra Purnama meringkuk dibalik jeruji penjara. Warga Rungkut Surabaya itu juga dijerat  pasal 112 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 1 ) Undang undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(yud/han)