GRESIK – Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan Undang-Undang ITE terkait kasus pernikahan kambing dan manusia akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (8/12). Keempat terdakwa yakni Nurhudi Didin Arianto, Anggota DPRD Gresik fraksi Nasdem, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif mengikuti sidang secara online.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yakni Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama telah mendakwa menjadi tiga dakwaan atau split. Mereka disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing.
JPU Nurul Istianah mengatakan, untuk terdakwa Saiful Arif, pengantin pria dan Sutirsno sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.
Baca Juga : Sidang Kasus Pernikahan Kambing vs Manusia Bakal Digelar Online
“Keduanya didakwa melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” papar Nurul.
Sementara itu, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto, Pemilik Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan inisiator pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.