31.6 C
Gresik
Saturday, 25 March 2023

Rumah Penampungan Pekerja TKI Ilegal di Tumapel Digerebek Polisi

GRESIK – Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Hongkong dan Singapura berhasil digagalkan jajaran Polres Gresik. Tujuh perempuan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri diamankan dari rumah singgah di wilayah Kecamatan Duduksampeyan.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan tujuh perempuan diamankan di bangunan rumah dua lantai di Desa Tumapel Kecamatan Duduksampeyan. Calon pekerja berasal dari luar Kabupaten Gresik.

Identitas tujuh orang tersebut yaitu Desi Putri Susilawati ,37, warga Perumnas Indarung Desa Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Marlince Magediala ,34, warga Maraga Ngudu Desa Bera Dolu Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT, Andriana Baok ,35, warga Dusun Debunaruk  Desa Railor Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi NTT.

Kemudian Megawati Haubenu ,30, warga Dusun Toanas Desa Toana, Kecamatan Toana, Kabupaten Timur Tengah Selatan Prov NTT, dan Saniah ,49, warga Dusun Jatisari  Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jatim.

Dua orang tidak membawa identitas KTP, yaitu Duma Johana ,26, Desa Lumban Siagian Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samusir, Provinsi Sumatera Utara dan Saroyah ,48, warga Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.

“Mereka akan diberangkatkan pihak PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis beralamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat,” ujarnya, Rabu (8/12).

Wahyu menjelaskan diketahui pemilik rumah adalah Arifin ,50, warga Desa Glanggang Kecamatan Duduksampeyan. Rumah itu dikontrak pria bernama Roni warga Jember.

Polisi langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Diketahui bahwa pihak PT Satria Parangtritis merupakan perusahaan yang legal bergerak dibidang PJTKI.

“Tujuh orang bukan warga Gresik, maka dilakukan koordinasi dengan pihak BP2MI ( Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Pusat. Diperoleh hasil bahwa data dari tujuh orang tersebut tidak ada atau tidak terdaftar, maka bisa disimpulkan mereka merupakan calon PMI ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, tujuh orang tersebut dalam proses rencana pemberangkatan sebagai PMI yang akan dikerjakan sebagai IRT di negara Singapura dan Hongkong.

“Setiap orangnya diminta dana sebesar Rp 36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis,” ungkapnya.

Saat ini, dari tujuh orang tersebut diamankan di Polres Gresik dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Gresik.(yud/han)

GRESIK – Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Hongkong dan Singapura berhasil digagalkan jajaran Polres Gresik. Tujuh perempuan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri diamankan dari rumah singgah di wilayah Kecamatan Duduksampeyan.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan tujuh perempuan diamankan di bangunan rumah dua lantai di Desa Tumapel Kecamatan Duduksampeyan. Calon pekerja berasal dari luar Kabupaten Gresik.

Identitas tujuh orang tersebut yaitu Desi Putri Susilawati ,37, warga Perumnas Indarung Desa Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Marlince Magediala ,34, warga Maraga Ngudu Desa Bera Dolu Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT, Andriana Baok ,35, warga Dusun Debunaruk  Desa Railor Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi NTT.

-

Kemudian Megawati Haubenu ,30, warga Dusun Toanas Desa Toana, Kecamatan Toana, Kabupaten Timur Tengah Selatan Prov NTT, dan Saniah ,49, warga Dusun Jatisari  Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jatim.

Dua orang tidak membawa identitas KTP, yaitu Duma Johana ,26, Desa Lumban Siagian Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samusir, Provinsi Sumatera Utara dan Saroyah ,48, warga Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.

“Mereka akan diberangkatkan pihak PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis beralamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat,” ujarnya, Rabu (8/12).

Wahyu menjelaskan diketahui pemilik rumah adalah Arifin ,50, warga Desa Glanggang Kecamatan Duduksampeyan. Rumah itu dikontrak pria bernama Roni warga Jember.

Polisi langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Diketahui bahwa pihak PT Satria Parangtritis merupakan perusahaan yang legal bergerak dibidang PJTKI.

“Tujuh orang bukan warga Gresik, maka dilakukan koordinasi dengan pihak BP2MI ( Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Pusat. Diperoleh hasil bahwa data dari tujuh orang tersebut tidak ada atau tidak terdaftar, maka bisa disimpulkan mereka merupakan calon PMI ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, tujuh orang tersebut dalam proses rencana pemberangkatan sebagai PMI yang akan dikerjakan sebagai IRT di negara Singapura dan Hongkong.

“Setiap orangnya diminta dana sebesar Rp 36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis,” ungkapnya.

Saat ini, dari tujuh orang tersebut diamankan di Polres Gresik dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Gresik.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru