GRESIK –Â Tergiur keuntungan seribu rupiah, Muhamad Alif Iskandar, 26, warga Desa Ngawen RT 002 RW 001, Kecamatan Sidayu rela mengedarkan 1.000 butir pil koplo jenis LLÂ di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidayu.
Kapolsek Iptu Khoirul Alam mengatakan, terungkapnya kasus tersebut dari pengakuan tersangka Tedy Giyanto, 24. Pria pengangguran asal Desa Sidomulyo, RT 004, RW 002, Kecamatan Sidayu itu sebelumnya diamankan dan mengaku memperoleh pil koplo seribu  butir dari Muhammad Alif Iskandar.
“Jadi tersangka Tedy Gianto disuruh mengedarkan obat keras dobel LL itu disuruh tersangka Muhammad Alif Iskandar kepada para pembeli dengan imbalan berupa selisih atau keuntungan 1.000 per butir, ” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Tedy Gianto juga menyerahkan uang penjualan pol koplo senilai Rp 300.000 ribu dari hasil penjualan 190 butir. Tujuannya, supaya Alif bersedia untuk menjual pil koplo di pemuda sekitar desa.
“Selanjutnya kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu unit handphone merk Infinix dan 200 butir Pil LL yang dibungkus dalam plastic bening yang belum terjual di rumahnya, ” jelasnya.
Baca Juga :Â Dalam 12 Hari Polres Gresik Panen Tangkapan 48 Tesangka Kasus Narkoba
Tersangka Alif dan barang bukti dibawa ke Polsek Sidayu guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka Muhammad Alif Iskandar dijerat dengan pasal 196 atau pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(yud/han)