25 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Kasus Penganiayaan Takmir Masjid Serah Disidangkan

GRESIK – Terdakwa penganiayaan takmir masjid di Desa Serah Kecamatan Panceng, Maftuhin mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (8/9). Pengusaha material itu didampingi dua kuasa hukum, sedangkan sidang dipimpin Rina Indrajanti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya memgatakan, sidang perdana ini dengan agenda dakwaan. Maftukhin warga, Desa Serah, RT 1 RW 5, Kecamatan Panceng didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 ayat (1) butir pertama KUHP. “Pada dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, di Waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Imron yang juga sebagai takmir Masjid Desa Serah,” katanya. Akibat, perlakuan terdakwa Maftuhin ini menyebabkan korban mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

Lebih lanjut dikatakan Ngurah, tindak pidana penganiayaan ini berawal ketika mendengar korban pernah mengatakan kepada saksi Matasir kalau pasir yang dikirim terdakwa untuk pembangunan Masjid di Desa Serah kualitasnya jelek. “Akibatnya, pihak masjid tidak lagi meminta order pada terdakwa. Atas permasalahan itu, terdakwa akhirnya melakukan penganiayaan kepada saksi Imron dengan cara menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali dan meludahi wajah korban,” terangnya. Tidak hanya itu, ketika korban akan melarikan diri oleh terdakwa ditarik bajunya hingga korban jatuh.   Atas dakwaan ini, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi secara tertulis. Pada eksepsinya, kuasa hukum menyatakan bahwa eksepsi jaksa kabur dan tidak diterima secara hukum.  “Kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan segera membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” tambahnya.

Menanggapi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, JPU Ngurah meminta waktu seminggu untuk menanggapi eksepsi secara tertulis. Sidang penganiayaan takmir masjid Desa Serah.(yud/han)

GRESIK – Terdakwa penganiayaan takmir masjid di Desa Serah Kecamatan Panceng, Maftuhin mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (8/9). Pengusaha material itu didampingi dua kuasa hukum, sedangkan sidang dipimpin Rina Indrajanti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya memgatakan, sidang perdana ini dengan agenda dakwaan. Maftukhin warga, Desa Serah, RT 1 RW 5, Kecamatan Panceng didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 ayat (1) butir pertama KUHP. “Pada dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, di Waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Imron yang juga sebagai takmir Masjid Desa Serah,” katanya. Akibat, perlakuan terdakwa Maftuhin ini menyebabkan korban mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

Lebih lanjut dikatakan Ngurah, tindak pidana penganiayaan ini berawal ketika mendengar korban pernah mengatakan kepada saksi Matasir kalau pasir yang dikirim terdakwa untuk pembangunan Masjid di Desa Serah kualitasnya jelek. “Akibatnya, pihak masjid tidak lagi meminta order pada terdakwa. Atas permasalahan itu, terdakwa akhirnya melakukan penganiayaan kepada saksi Imron dengan cara menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali dan meludahi wajah korban,” terangnya. Tidak hanya itu, ketika korban akan melarikan diri oleh terdakwa ditarik bajunya hingga korban jatuh.   Atas dakwaan ini, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi secara tertulis. Pada eksepsinya, kuasa hukum menyatakan bahwa eksepsi jaksa kabur dan tidak diterima secara hukum.  “Kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan segera membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” tambahnya.

-

Menanggapi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, JPU Ngurah meminta waktu seminggu untuk menanggapi eksepsi secara tertulis. Sidang penganiayaan takmir masjid Desa Serah.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru