GRESIK – Tiga pilar Kecamatan Benjeng kembali menggeber operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan. Operasi itu menyasar kafe dan warung kopi yang ada di sepanjang Jalan Bulurejo, Sabtu (7/8) malam.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi menyebut operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tujuannya dalam rangka menghambat laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Benjeng. Masyarakat diminta mengurangi mobilitas selama PPKM Level 4 dan disiplin protokol kesehatan.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” ujar Sholeh. Pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19.(yud/han)