GRESIK- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampeyan Non Aktif, Suropadi telah masuk putusan sela, Selasa (8/6). Pada amar putusan sela, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.
Menurutnya dakwaan JPU dari Kejari Gresik telah memenuhi syarat formil dan materill dan memerintahkan JPU melanjutkan perkara untuk memeriksa ke pokok materi dengan memeriksa saksi-saksi.
“Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, menyatakan dakwaan Jaksa telah memenuhi syatat formil dan materill sesuai dengan ketentuan dari KUHAP, ” tegas Johanis saat membacakan putusan sela. Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan ke pokok materi.
Sidang yang dilakukan secara daring yang dihadiri kuasa hukum terdakwa, Fajar Yulianto dan JPU dari Pidsus Kejari Gresik, Indah dan Esti Harjanti Candrarini ditunda Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperi diberitakan, Terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif, Suropadi dijebloskan ke tahanan rutan Banjarsari atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kecamatan tahun 2017 – 2019. Tidak tanggung-tangung, akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 1 miliar lebih.(yud/han)