GRESIK – Jajaran Satreskoba Polres Gresik membekuk tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) asal Kabupaten Sidoarjo. Salah satu tersangka kepergok menyembunyikan SS di dalam sepatu yang dikenakannya. Penangkapan dilakukan dalam waktu satu malam. Terlebih dahulu, aparat meringkus Slamet Widodo ,35, warga asal Bungarasih Timur RT 11 RW 01, Kelurahan Bungarasih dan tinggal di Jalan Sutoyo, Medaeng, Kecamatan Waru Sidoarjo. Saat ditangkap, tersangka tengah berada di sebuah warung kopi Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo, Minggu (4/4).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Reskoba AKP Hery Kusnanto mengungkapkan, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap SS, pihaknya kemudian melakukan penyamaran. Berpura-pura menjadi pemesan, polisi akhirnya berhasil membekuk pria kelahiran 1985 tersebut. “Tersangka sempat mengelak. Namun hasil penggeledahan ditemukan satu poket SS seberat 0,32 gram. Barang itu disembunyikan dalam sepatu yang dipakai tersangka,” ujarnya, Kamis (8/4).
Di hadapan penyidik Slamet Widodo mengaku memeroleh barang haram berbentuk kristal putih itu bersama rekannya bernama Agus Sudarko ,24, pemuda Desa Tawangsari, RT 7 RW 2, Kecamatan Taman Sidoarjo. Polisi langsung memburu Agus Sudarko di kediamannya. “Tersangka Agus Sudarko berhasil diringkus tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” Jelasnya.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain. Berupa satu HP dan sepeda motoe Mio J N 2135 IK yang dipakai sebagai sarana peredaran gelap SS.
Masih di malam yang sama, aparat kembali bergerak dan membekuk tersangka lain terkait peredaran gelap sabu tersebut. Kini, pihaknya meringkus Dinda Arya Adytya ,32, pria asal Jalan Suningrat Desa Ketengan Kecamatan Taman Sidoarjo.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu poket SS seberat 0,28 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain itu satu tas kecil berisi korek api, sekrop dari sedotan plastik, pipet kaca, botol plastik alat isap serta satu buah HP. “Ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan,” pungkasnya.(yud/han)