GRESIK – Sidang lanjutan perkara pidana sengketa merek dagang pupuk dengan terdakwa H. Subianto Budiman masuk agenda pledoi (pembelaan). Kantor hukum Subianto Budiman, Robert Mantinia menerangkan bahwa menyatakan banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan untuk diproses persidangan.
“Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti dipersidangan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara desain kemasan produk barang jenis Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan kemasan bagian depan produk barang jenis Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16 milik terdakwa selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya (SAJ),” papapr Robert pada nota pembelaannya.
Perbedaan kemasan diantaranya milik MTJ ada logo burung di bagian atas, sedangkan milik SAJ tidak ada logo Burung, namun logo bintang. Pada kemasan samping kiri kemasan milik MTJ tertulis sebuah merek Mutiara 16-16-16 yang diblok warna biru muda dan bertuliskan Pupuk NPK, sementara itu milik terdakwa tertulis Pembenah Tanah setelah merek Mutiara.
Terdakwa H. Subianto Budiman adalah pemilik merek Terdaftar dan memiliki hak eksklusif atas mereknya yang digunakan pada kemasan produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Merek milik terdakwa terdaftar dan bersertifikat atas nama H. Subianto Budiman dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia diantaranya, merek “BINTANG MUTIARA” No. Sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 Sampai Dengan 19 November 2022 dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032. Merek “BINTANG MUTIARA + LOGO” No. Sertifikat IDM000725788 tanggal dimulai perlindungan 16 Agustus 2018 sampai dengan 16 Agustus 2028 dan lain sebagainya.
Baca Juga : Hakim Kecewa, Terdakwa Pemalsu Merk Pupuk Tak Hadir dalam Sidang
“Untuk itu, kami tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dibuktikan secara hukum oleh jaksa dari Kejari Gresik serta memulihkan hak terdakwa H. Subianto Budiman dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” paparnya.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai M. Fatkhur Rochman ditunda minggu depan agenda tanggapan dari Jaksa (replik). Dengan pledoi tersebut, Robert yakin kliennya bebas. Pasalnya, dari seluruh pasal yang disangkahkan terdakwa memiliki bukti bahwa kemasan pupuk miliknya semuanya memiliki izin dari institusi yang berwenang dan sangat berbeda dari merek milik pelapor.
“Semua bukti izin, baik perusahaan maupun ijin merek dagang dan hak paten merek telah kami lampirkan untuk bukti dipersidangan,” pungkasnya. (yud/han)