24 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Gagal Bayar Cicilan Koperasi, Rumah Kades Wedoroanom Disita PN Gresik

GRESIK – Kepala Desa Wedoroanom Kecamatan Driyorejo, Mas’ud hanya bisa terdiam saat melihat petugas juru sita aset dari Pengadilan Negeri Gresik membacakan putusan PN Surabaya yang menyebut rumahnya harus disita.

Langkah ini akibat koleganya, Mustofa Adenan tidak mampu membayar utang senilai Rp 350 juta di koperasi Sentral Makmur Jawa Timur.

Pantauan di lapangan, proses eksekusi yang mulanya berjalan lancar sempat terjadi perlawanan saat petugas hendak memasang banner eksekusi.

Hal ini bermula ketika tahun 2017, sertifikat tanah seluas 227 meter persegi beserta bangunan rumah itu dijadikan sebagai jaminan pinjaman di salah satu koperasi Kota Surabaya. Bukan oleh Mas’ud, pinjaman uang Rp 350 juta itu dilakukan oleh kerabatnya, yakni Mustofa Adenan.

Sebenarnya, Mustofa sudah berusaha melunasi utangnya tersebut. Yakni membayar sebesar Rp 16,5 juta perbulan, sebanyak 19 kali angsuran. Sempat mengalami kesulitan, akhirnya dia meminta keringanan ke pihak koperasi. Disepakati restrukturisasi sebesar Rp 230 juta. Mustofa kembali mengangsur sebanyak 11 kali dengan nominal Rp 10,550 juta perbulan. Masih kurang 25 kali angsuran.

GRESIK – Kepala Desa Wedoroanom Kecamatan Driyorejo, Mas’ud hanya bisa terdiam saat melihat petugas juru sita aset dari Pengadilan Negeri Gresik membacakan putusan PN Surabaya yang menyebut rumahnya harus disita.

Langkah ini akibat koleganya, Mustofa Adenan tidak mampu membayar utang senilai Rp 350 juta di koperasi Sentral Makmur Jawa Timur.

Pantauan di lapangan, proses eksekusi yang mulanya berjalan lancar sempat terjadi perlawanan saat petugas hendak memasang banner eksekusi.

-

Hal ini bermula ketika tahun 2017, sertifikat tanah seluas 227 meter persegi beserta bangunan rumah itu dijadikan sebagai jaminan pinjaman di salah satu koperasi Kota Surabaya. Bukan oleh Mas’ud, pinjaman uang Rp 350 juta itu dilakukan oleh kerabatnya, yakni Mustofa Adenan.

Sebenarnya, Mustofa sudah berusaha melunasi utangnya tersebut. Yakni membayar sebesar Rp 16,5 juta perbulan, sebanyak 19 kali angsuran. Sempat mengalami kesulitan, akhirnya dia meminta keringanan ke pihak koperasi. Disepakati restrukturisasi sebesar Rp 230 juta. Mustofa kembali mengangsur sebanyak 11 kali dengan nominal Rp 10,550 juta perbulan. Masih kurang 25 kali angsuran.

Most Read

Berita Terbaru