25 C
Gresik
Friday, 31 March 2023

Ketagihan Curi Burung Tetangga, Pemuda Kesambenwetan Ditangkap Polisi

GRESIK– M Saikhu, 29, pemuda Desa Kesamben wetan, Kecamaran Driyorejo tampaknya ketagihan mencuri burung tetangganya. Setelah aksi yang pertama berhasil, dirinya kembali melakukan pencurian. Namun, aksi keduanya gagal total. Pelaku berhasil dibekuk Polsek Driyorejo.

Pelaku diketahui beraksi sekitar pukul 01.45, Jum’at (5/11) dini hari. Dia berhasil mencuri burung milik korban yang saat itu di taruh di teras rumah. Saat itu pelaku pulang dari ngopi melintas depan rumah korban melihat sangkar yang di bungkus dengan kain warna biru di gantang di teras rumah korban. Pelaku yakin isi dari sangkar tersebut adalah burung bagus dan berharga mahal.

Melihat hal tersebut, niat jahat pelaku muncul untuk memiliki burung. Aksi pelaku saat mencuri burung tersebut terekam Closed Circuit Television (CCTV) di rumah korban. Dia baru menyadari keesokan harinya sangkar burung yang berada di teras sudah tidak ada.

Korban langsung memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumahnya. Ternyata, pelaku mengenakan jaket ini hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja saat beraksi. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo dengan membawa barang bukti rekaman CCTV dirumahnya

Menanggapi laporan warga tersebut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi memerintahkan tim Reserse Kriminal bersama team Buser untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus serta menangkap pelakunya.

Tidak memerlukan waktu lama, dengan berbekal rekaman CCTV dan menggali informasi dilapangan team Buser yang di pimpin oleh Ipda Suhari berhasil mengendus siapa pelaku pencurian burung murai batu tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan Sabtu (6/11) di rumahnya usai pulang kerja sekitar pukul 19.30,” ujarnya,” Minggu (7/11).

Zunaidi menjelaskan pelaku langsung dikeler ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan barang bukti, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencurian.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia  sebelumnya memang pernah melakukan pencurian burung kenari milik tetangganya sendiri.  Kemudian beraksi lagi melakukan pencurian burung murai batu milik korban,” jelasnya.

Zunaidi menambahkan pelaku saat melakukan aksi mencuri burung murai batu milik korban, tersangka tidak sadar bahwa aksinya diawasi kamera CCTV.

“Jadi, tersangka setelah mengambil burung murai batu milik korban, sangkarnya di buang di semak – semak di area persawahan belakang rumah milik korban dari tangan tersangka kami amankan barang bukti satu ekor burung murai batu, satu buah sangkar burung dan satu buah jamper kain warna biru,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka M. Saikhu kini harus mendekam di balik jeruji besi dan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (yud/rof).

GRESIK– M Saikhu, 29, pemuda Desa Kesamben wetan, Kecamaran Driyorejo tampaknya ketagihan mencuri burung tetangganya. Setelah aksi yang pertama berhasil, dirinya kembali melakukan pencurian. Namun, aksi keduanya gagal total. Pelaku berhasil dibekuk Polsek Driyorejo.

Pelaku diketahui beraksi sekitar pukul 01.45, Jum’at (5/11) dini hari. Dia berhasil mencuri burung milik korban yang saat itu di taruh di teras rumah. Saat itu pelaku pulang dari ngopi melintas depan rumah korban melihat sangkar yang di bungkus dengan kain warna biru di gantang di teras rumah korban. Pelaku yakin isi dari sangkar tersebut adalah burung bagus dan berharga mahal.

Melihat hal tersebut, niat jahat pelaku muncul untuk memiliki burung. Aksi pelaku saat mencuri burung tersebut terekam Closed Circuit Television (CCTV) di rumah korban. Dia baru menyadari keesokan harinya sangkar burung yang berada di teras sudah tidak ada.

-

Korban langsung memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumahnya. Ternyata, pelaku mengenakan jaket ini hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja saat beraksi. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo dengan membawa barang bukti rekaman CCTV dirumahnya

Menanggapi laporan warga tersebut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi memerintahkan tim Reserse Kriminal bersama team Buser untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus serta menangkap pelakunya.

Tidak memerlukan waktu lama, dengan berbekal rekaman CCTV dan menggali informasi dilapangan team Buser yang di pimpin oleh Ipda Suhari berhasil mengendus siapa pelaku pencurian burung murai batu tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan Sabtu (6/11) di rumahnya usai pulang kerja sekitar pukul 19.30,” ujarnya,” Minggu (7/11).

Zunaidi menjelaskan pelaku langsung dikeler ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan barang bukti, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencurian.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia  sebelumnya memang pernah melakukan pencurian burung kenari milik tetangganya sendiri.  Kemudian beraksi lagi melakukan pencurian burung murai batu milik korban,” jelasnya.

Zunaidi menambahkan pelaku saat melakukan aksi mencuri burung murai batu milik korban, tersangka tidak sadar bahwa aksinya diawasi kamera CCTV.

“Jadi, tersangka setelah mengambil burung murai batu milik korban, sangkarnya di buang di semak – semak di area persawahan belakang rumah milik korban dari tangan tersangka kami amankan barang bukti satu ekor burung murai batu, satu buah sangkar burung dan satu buah jamper kain warna biru,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka M. Saikhu kini harus mendekam di balik jeruji besi dan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (yud/rof).

Most Read

Berita Terbaru