GRESIK – Seorang pengangguran bernama Tedy Giyanto, 24, tak berkutik saat diamankan polisi. Warga asal Desa Sidomulyo, RT 004, RW 002, Kecamatan Sidayu, tersebut terbukti mengedarkan ratusan butir pil koplo jenis Dobel LL yang dikemas dalam plastik.
kapolsek Iptu Khoirul Alam mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula, anggota Polsek Sidayu mendapat informasi dari masyarakat. Informasinya, di rumah tersangka di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidayu sering dipergunakan untuk mengedarkan atau menjual obat keras berupa Pil LL kepada para pembelinya.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sidayu langsung melakukan penangkapan kepada pealaku dan benar setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa Obat keras jenis LL sebanyak 808 butir. Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik bening. Barang bukti lainnya diamankan uang tunai senilai Rp 80.00.