26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Pekerja Ajukan Eksekusi Lelang Aset PT Angkasa Raya Steel

GRESIK- Para pekerja di PT Angkasa Raya Steel (ARS) mengajukan sita eksekusi lelang terhadap aset perusahaan, Selasa (7/9). Hasilnya untuk diberikan kepada para pekerja yang belum diberikan oleh perusahaan atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kabupaten Gresik.

Abdullah Syafi’i kuasa hukum para pekerja mengatakan, putusan hakim PHI Gresik, nomor 11 /Pdt.Sus – PHI /2021/PN Gsk dan  nomor 10 /Pdt.Sus – PHI /2021/PN Gsk  memutuskan 188 orang dan 32 orang pekerja yang berstatus  dari perjanjian kerja waktu  tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Ada juga hak para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Abdullah Syafi’i, pengajuan  sita eksekusi lelang aset PT ARS karena dari putusan hakim PHI belum dilaksanakan. Salah satu putusan tersebut yaitu membayar uang paksa kepada para pekerja. Totalnya mencapai Rp 6,7 Miliar.

“Karena pekan kemarin telah melakukan sita eksekusi dengan pendataan aset-aset perusahaan. Hari ini kita mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Gresik berupa sita eksekusi lelang. Sita eksekusi lelang dari aset -aset PT ARS berupa mesin produksi, kendaraan dan tanah,” kata Abdullah Syafi’i.

Menurut Abdullah Syafi’i, hak para pekerja harus diberikan perusahaan sesuai dengan putusan hakim PHI Gresik.

“Sampai saat ini surat PKWTT Ini belum kita terima. Padahal, putusan hakim sangat jelas. Sehingga, jika surat tersebut belum derikan ke para pekerja, maka perusahaan harus memberikan uang paksa atau dwangsom,” katanya.

Diketahui, ratusan pekerja PT Angkasa Raya Steel, Manyar Gresik, diberhentikan sepihak oleh perusahaan pada Desember 2020. Kemudian melakukan gugatan ke PHI Kabupaten Gresik. Dan gugatannya dikabulkan majelis hakim. Salah satu putusannya yaitu  perusahaan harus memberikan dwangsom ke pengggat.(yud/rof)

GRESIK- Para pekerja di PT Angkasa Raya Steel (ARS) mengajukan sita eksekusi lelang terhadap aset perusahaan, Selasa (7/9). Hasilnya untuk diberikan kepada para pekerja yang belum diberikan oleh perusahaan atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kabupaten Gresik.

Abdullah Syafi’i kuasa hukum para pekerja mengatakan, putusan hakim PHI Gresik, nomor 11 /Pdt.Sus – PHI /2021/PN Gsk dan  nomor 10 /Pdt.Sus – PHI /2021/PN Gsk  memutuskan 188 orang dan 32 orang pekerja yang berstatus  dari perjanjian kerja waktu  tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Ada juga hak para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Abdullah Syafi’i, pengajuan  sita eksekusi lelang aset PT ARS karena dari putusan hakim PHI belum dilaksanakan. Salah satu putusan tersebut yaitu membayar uang paksa kepada para pekerja. Totalnya mencapai Rp 6,7 Miliar.

-

“Karena pekan kemarin telah melakukan sita eksekusi dengan pendataan aset-aset perusahaan. Hari ini kita mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Gresik berupa sita eksekusi lelang. Sita eksekusi lelang dari aset -aset PT ARS berupa mesin produksi, kendaraan dan tanah,” kata Abdullah Syafi’i.

Menurut Abdullah Syafi’i, hak para pekerja harus diberikan perusahaan sesuai dengan putusan hakim PHI Gresik.

“Sampai saat ini surat PKWTT Ini belum kita terima. Padahal, putusan hakim sangat jelas. Sehingga, jika surat tersebut belum derikan ke para pekerja, maka perusahaan harus memberikan uang paksa atau dwangsom,” katanya.

Diketahui, ratusan pekerja PT Angkasa Raya Steel, Manyar Gresik, diberhentikan sepihak oleh perusahaan pada Desember 2020. Kemudian melakukan gugatan ke PHI Kabupaten Gresik. Dan gugatannya dikabulkan majelis hakim. Salah satu putusannya yaitu  perusahaan harus memberikan dwangsom ke pengggat.(yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru