GRESIK – Terdakwa tindak pidana Laka Lantas, Amining ,36, warga Dusun Lingsir RT 25 RW 4 Desa Slemplit, Kedamean oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Eddy dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah. Â Padahal JPU Ferry Harry A, terdakwa dilakukan penahanan rutan sejak 23 Juli 2020 sampai tanggal 04 September 2020.
Penetapan No.297/Pid.sus/2020/PN Gsk tertanggal 04 September 2020 menyatakan terdakwa status penahanan badan dialihkan menjadi tahanan rumah. Atas penetapan ini, JPU Ferry Harry A lansung mengeksekusi terdakwa di Rumah Tahanan (rutan) Banjarsari pada Jum’at (4/9). Dengan dikeluarkannya terdakwa dari rutan, saat ini terdakwa statusnya menjadi tahanan rumah meskipun status hukumnya masih proses di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dan belum diputus.
Permohonan pengalihan ini dikabulkan majelis hakim dengan alasan kemanusian karena terdakwa masih memiliki anak kecil dan masih bekerja. Lebih lanjut dikatakan, dasar dikabulkanya permohonan pengalihan tahanan ini adalah dalam perkara laka lantas antara terdakwa dan keluarga korban yang meninggal telah terjadi perdamaian. Seperti diberitakan, terdakwa Amining diseret oleh Jaksa di PN Gresik karena kelaiannya dalam mengendarai sepeda motor menyebabkan orang meninggal dunia.  Terdakwa oleh jaksa didakwa pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan umum. (yud/han)