26 C
Gresik
Friday, 31 March 2023

Bawa Satu Poket Sabu, Pengedar Sabu di Bawean Diborgol

GRESIK – Pria kelahiran Lampung, Heri Kurniawan, 38 dibekuk Jajaran Polsek Tambak di Jalan Raya Dusun Labuhan, Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak Bawean, Gresik. Pria yang dipanggil Iwan diamankan polisi lantaran kedapatan membawa satu poket klip plastik berisi sabu.

Kapolsek Tambak AKP menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan pada Sabtu (5/9) malam. Mulanya sekitar jam 20.00, unit Reskrim Polsek Tambak mendapati laporan ada transaksi narkotika jenis sabu. Anggota reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan pengejaran. Melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, dengan cepat petugas langsung meringkusnya.

“Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus klip sabu seberat 0,67 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Surya dan disembunyikan di saku jaket sebelah kanan,” bener Kapolsek Tambak. Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti seperangkat alat isap. Berupa satu buah bong, pipet kaca, alat untuk ambil barang dari klip sabu, dua buah alat isap dari sedotan dan buah korek gas.

Selain itu, satu buah HP merk Nokia tipe 1280 warna hitam dan uang tunai Rp. 201 ribu juga ikut diamankan. Selanjutnya, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka yang tinggal di Dusun Gunung, Kecamatan Tambak diseret ke Mapolsek Tambak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(yud/han)

GRESIK – Pria kelahiran Lampung, Heri Kurniawan, 38 dibekuk Jajaran Polsek Tambak di Jalan Raya Dusun Labuhan, Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak Bawean, Gresik. Pria yang dipanggil Iwan diamankan polisi lantaran kedapatan membawa satu poket klip plastik berisi sabu.

Kapolsek Tambak AKP menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan pada Sabtu (5/9) malam. Mulanya sekitar jam 20.00, unit Reskrim Polsek Tambak mendapati laporan ada transaksi narkotika jenis sabu. Anggota reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan pengejaran. Melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, dengan cepat petugas langsung meringkusnya.

“Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus klip sabu seberat 0,67 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Surya dan disembunyikan di saku jaket sebelah kanan,” bener Kapolsek Tambak. Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti seperangkat alat isap. Berupa satu buah bong, pipet kaca, alat untuk ambil barang dari klip sabu, dua buah alat isap dari sedotan dan buah korek gas.

-

Selain itu, satu buah HP merk Nokia tipe 1280 warna hitam dan uang tunai Rp. 201 ribu juga ikut diamankan. Selanjutnya, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka yang tinggal di Dusun Gunung, Kecamatan Tambak diseret ke Mapolsek Tambak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru