GRESIK – Diduga cekcok saat minum – minuman keras, Moh. Miftakhul Khoiri,37, tega menganiaya dengan memukul hingga membacok menggunakan senjata tajam (sajam) jenis clurit terhadap kedua temannya Ali Mustofa, 34, warga RT 004 RW 003 dan Imam Ma’ruf ,36, Warga RT 003 RW 003. Akibat ulah pria asal Desa Sekapuk RT 003 RW 005, Kecamatan Ujungpangkah itu digelandang ke Polsek Ujungpangkah. Kedua korban mengalami luka-luka bacok hingga mendapat perawatan medis.
Dari informasi yang dihimpun kronologis kejadian pada hari Minggu (5/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat korban Imam Maruf tidur di teras depan rumah pelaku. Tiba-tiba korban dipukul pelaku Moh. Miftakhul Khoiri dengan celurit dengan disabetkan berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Dengan kondisi tubuh dan kepala berdarah, korban korban berlari dan berteriak minta tolong. Korban Imam lari menuju sebuah warung kopi milik saksi Topeng dan Hari.
“Korban ditolong kedua saksi dan langsung dilarikan ke Puskesmas Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin.
Tak puas, Miftakhul Khoiri melanjukan aksi penganiayaan ke rumah rekan lainnya. Rencana aksinya kepergok Mbah Karpyan yang sebelumnya melihat aksi pelaku membacok korban Imam Maruf. Mendengar kericuhan, Ali Mustofa keluar rumah dan menghampiri saksi Mbah Karpyan. Berusaha melerai, namun justru tiba-tiba pelaku memukul korban hidung korban Ali Mustofa hingga mengeluarkan darah.
Baca Juga : Polres Gresik Amankan Bandar dan Pengguna Sabu di Bawean
Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Ujungpangkah guna penyelidikan lebih lanjut dan dimintakan VER dan setelah menerima laporan, tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujungpangkah langsung mengamankan pelaku.
“Kejadiannya di dua lokasi pada hari Minggu (5/2) pukul 00.30 WIB di teras rumah pelaku. Lokasi kedua di hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Mbh Krapyan Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah. Pelaku sudah diamankan usai adanya laporan masuk ke Polsek Ujungpangkah,” ujarnya, Selasa (7/2).
Perkelahian tersebut diduga karena percekcokan antara pelaku dan korban yang sudah minum – minuman keras.
“Pelaku dan korban cekcok kemudian terjadi penganiayaan terhadap kedua korban. “Tersangka dijerat pasal 351 Kuhp tentang penganiyayaan dengan hukuman pidana penjara selama – lamanya 5 tahun,” pungkasnya.(yud/han)