GRESIK – Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik kembali memanggil saksi dari pihak pelapor terkait dugaan penggelapan pupuk bantuan pemerintah yang diterima oleh kelompok tani (POKTAN) ” GUMINING” Dusun Gumining, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan.
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan adanya pemanggilan saksi kembali terkait pengaduan penggelapan pupuk dari masyarakat di Dusun Gumining, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Â Â “Kami lakukan pemanggilan Rabu (4/10) dari pihak pengadu didampingi kuasa hukumnya untuk dimintai klarifikasi,” ujar Wahyu, Kamis (6/10).
Kuasa Hukum Pelapor Hamim menjelaskan, Rabu (4/10) sekitar pukul 13.00 WIB dirinya mendapingi kliennya Anwar warga Dusun Kaliombo, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Pendampingan tersebut atas pemanggilan penyidik Unit Tipikor Polres Gresik.