26 C
Gresik
Thursday, 1 June 2023

Terdakwa Kasus Penganiayaan Bantah Pukul Kepala Bagian Belakang

GRESIK – Yendi alias Hendi, 35, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap selingkuhan istri sirinya Hadi Kirana Saputra, 28 tahun, warga Jalan Greges Barat, Tambaksarioso, Asemrowo, Surabaya menolak hasil autopsi yang disampaikan Majelis Hakim PN Gresik. Pria yang sehari-hari tinggal di Jalan Kapuas, Perumahan GKB, Kecamatan Manyar ini mengaku tidak pernah memukul kepala bagian belakang.

“Mungkin itu karena terbentur aspal, Yang Mulia. Saya tidak memukul kepala bagian belakangnya. Hanya wajah,” ujarnya dihadapan Majelis Hakim PN Gresik yang dipimpin Agung Ciptoadi.

Dalam sidang yang dilakukan secara daring, terdakwa menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Dirinya mengaku kesal karena korban telah menggoda istri sirinya lewat percakapan WhatsApp. Kemudian terdakwa memancing dan mengajak korban bertemu di jembatan layang Desa Prambangan, Kebomas.

Sesampainya di jembatan layang dan mengetahui korban sendirian, terdakwa mendatangi dan tanpa basa-basi menendang dan memukul korban dengan tangan kosong hingga korban terkapar. Korban sempat meminta ampun namun terdakwa terus menghajarnya.

Majelis hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi mengakhiri pemeriksaan terdakwa dan menunda sidang pekan depan. Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa untuk tetap mengikuti persidangan dengan agenda tuntutan pekan depan.

“Minggu depan agenda tuntutan, memerintahkan jaksa agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Agung.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dan pembunuhan. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.(yud/rof)

GRESIK – Yendi alias Hendi, 35, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap selingkuhan istri sirinya Hadi Kirana Saputra, 28 tahun, warga Jalan Greges Barat, Tambaksarioso, Asemrowo, Surabaya menolak hasil autopsi yang disampaikan Majelis Hakim PN Gresik. Pria yang sehari-hari tinggal di Jalan Kapuas, Perumahan GKB, Kecamatan Manyar ini mengaku tidak pernah memukul kepala bagian belakang.

“Mungkin itu karena terbentur aspal, Yang Mulia. Saya tidak memukul kepala bagian belakangnya. Hanya wajah,” ujarnya dihadapan Majelis Hakim PN Gresik yang dipimpin Agung Ciptoadi.

Dalam sidang yang dilakukan secara daring, terdakwa menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Dirinya mengaku kesal karena korban telah menggoda istri sirinya lewat percakapan WhatsApp. Kemudian terdakwa memancing dan mengajak korban bertemu di jembatan layang Desa Prambangan, Kebomas.

-

Sesampainya di jembatan layang dan mengetahui korban sendirian, terdakwa mendatangi dan tanpa basa-basi menendang dan memukul korban dengan tangan kosong hingga korban terkapar. Korban sempat meminta ampun namun terdakwa terus menghajarnya.

Majelis hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi mengakhiri pemeriksaan terdakwa dan menunda sidang pekan depan. Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa untuk tetap mengikuti persidangan dengan agenda tuntutan pekan depan.

“Minggu depan agenda tuntutan, memerintahkan jaksa agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Agung.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dan pembunuhan. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.(yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru