GRESIK – Kejaksaan Negeri Gresik akan mengeksekusi anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Nasdem, yaitu Mahmud setelah pilkada selesai. Pertimbangannya, demi menjaga situasi kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Gresik, Minggu (6/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto, melalui Kasi Intelijen Kejari Gresik R. Bayu Probo S, didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Firdaus, mengatakan, situasi atas isu-isu yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan ekseskusi terpidana Mahmud. Saat menjelang Pilkada ini, serat kepentingan, tetap menjalankan putusan Mahkamah Agung RI. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Gresik atas nama terpidana Mahmud. “Sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 138 K/PID /2020 tertanggal 16 Maret 2020 dimana atas putusan tersebut ada perbaikan dan baru diterima Kejaksaan Negeri Gresik tanggal 27 Juli 2020,” jelasnya. Pertimbangan Kejaksaan RI, saat ini Kabupaten Gresik melaksanakan pesta demokrasi yaitu Pilkada. Atas pelaksanaan demokrasi sedang berlangsung akan memerlukan partisipatif suara hati masyarakat Kabupaten Gresik untuk menentukan pilihannya.
Ketahui, saat ini terpidana Mahmud tercatat sebagai salah satu wakil rakyat yang sedang berpolitik untuk mendukung salah satu pasangan calon peserta Bakal Calon Bupati dalam Pilkada Gresik melalui partai politiknya. (yud/han)