GRESIK – Jajaran Satreskoba Polres Gresik kembali meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah sabu Ari Wahyudi ,28, warga asal Bumiarjo Lebar 86 Desa Darmo RT 08 RW 05, Kecamatan Wonokromo Surabaya dan Aditya Dodiek Hargona,30, asal Jalan Wonokitri Gg 4/26 Kelurahan Gunungsari RT 04 RW 05 Kodya Surabaya. Keduanya dibekuk secara bergantian dalam satu hari.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herri Kusnanto mengatakan, anggotanya melakukan penangkapan tersangka Ari di depan Balai RW Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik karena menyimpan sabu 0,30 gram usai melakukan transaksi.
Penangkapan Ari Wahyudi berasal dari informasi masyarakat. Di Desa Krikilan Driyorejo yang merupakan daerah industri kerap dijadikan transaksi sabu asal Surabaya. Dari informasi tersebut, sejumlah petugas melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku yakni Ari Wahyudi.
“Dari tangan pelaku usai dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,30 gram sabu didalam saku yang dibungkus dengan sobekan kertas,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herri Kusnanto, Rabu (6/01).
Selain mengamankan pelaku dan sabu sebagai barang bukti. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah ponsel, dan satu unit motor Suzuki Smash L 4134 IQ tanpa STNK.
Terkait kasus itu, tersangka mengaku mendapatkan sabu – sabu dari seorang bernama Aditya Dodiek Hargono di Surabaya.
Dari pengakuan tersangka Ari petugas juga melakukan penangkapan di TKP yang berbeda dan berhasil merungkus pengedar sabu Aditya Dodiek Hargona ,30, ditangkap di rumahnya di Jalan Wonokitri Gg 4/26 Kelurahan Gunungsari RT 04 RW 05 Kodya Surabaya. Pelaku diamankan usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Dari tangan pelaku kami menyita dua klip plastik sabu dengan berat timbang 0,26 gram dan 0,95 gram berikut bungkusnya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum,” ungkapnya.
Di samping menyita barang bukti berupa sabu, pihaknya mengamankan uang senilai Rp 650.000 ribu, satu buah Hp Samsung Galaxy S3 warna hitam dan satu unit sepeda Motor Yamaha Xeon warna biru Nopol L-3895-EA tanpa STNK. Â “Semua pelaku tersebut sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan. Kedua pelaku juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(yud/han)