26 C
Gresik
Wednesday, 29 March 2023

Tuman, Pemilik Gudang Limbah Putat Lor Kembali Mangkir

GRESIK– Pemilik gudang limbah yang telah mencemari pekarangan warga Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti benar-benar nekat. Bagaimana tidak, pada pemanggilan kedua oleh polisi yang bersangkutan kembali mangkir.

Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Daniel Napitupulu membenarkan hal tersebut. Menurut dia, hingga Kamis sore pemilik gudang tidak datang. “Iya, kami tunggu hingga pukul 17.00 tidak datang,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH untuk proses penanganan lebih lanjut. Selain itu, juga terkait dengan hasil lab kandungan limbah yang ada di dalam gudang. “Kami akan terus melakukan pendalaman. Termasuk melakukan koordinasi dengan DLH Kabupaten Gresik,” imbuhnya.

Sekedar diketahui pemeriksaan Unit Tipidek berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.(yud/rof)

GRESIK– Pemilik gudang limbah yang telah mencemari pekarangan warga Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti benar-benar nekat. Bagaimana tidak, pada pemanggilan kedua oleh polisi yang bersangkutan kembali mangkir.

Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Daniel Napitupulu membenarkan hal tersebut. Menurut dia, hingga Kamis sore pemilik gudang tidak datang. “Iya, kami tunggu hingga pukul 17.00 tidak datang,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH untuk proses penanganan lebih lanjut. Selain itu, juga terkait dengan hasil lab kandungan limbah yang ada di dalam gudang. “Kami akan terus melakukan pendalaman. Termasuk melakukan koordinasi dengan DLH Kabupaten Gresik,” imbuhnya.

-

Sekedar diketahui pemeriksaan Unit Tipidek berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.(yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru