GRESIK– Sudah empat kali mencuri mesin pompa air di tambak. Kalimat itulah yang keluar dari terdakwa Muhammad Hanafi, warga Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah dihadapan persidangan ketika ditanya oleh anggota hakim.
Pemuda 21 tahun itu nekat mencuri pompa air sampai empat kali untuk kebutuhan sehari-hari. Atas ulah terdakwa, korban rugi senilai Rp 2 juta. Jaksa Penuntut Umum Nur Afrida mendakwa dengan Pasal 363 tentang pencurian.
Sidang yang dipimpin Majelis hakim Arni Mufida Talib itu, terdakwa mengakui telah mencuri mesin pompa air. Terdakwa tidak sendirian, ia bersama temannya yang bernama Deni.
“Awalnya saya di rumah. Kemudian datanglah Deni (DPO) membawa kendaraan tossa. Berselang beberapa menit saya berangkat ke tambak. Melihat mesin pompa air, lalu saya ambil dan diangkat barsama Deni untuk dinaikan ke tossa,” tegasnya.
Hasil curian langsung di jual ke tukang rosokan, terjual Rp 350 ribu. “Uangnya buat jajan dan bayar kosan. Yang mempunyai ide mencuri adalah Deni,” urainya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Hanafi berurusan dengan hukum, lantaran mencuri mesin pompa air milik petani tambak di Ujungpangkah, tepatnya hari Sabtu Mei 2021. Kemudian pelaku dirungkus Polsek Dukun.(yud/han)