GRESIK– Kedua warga asal Desa Sidowungu RT 16 RW 4, Kecamatan Menganti yakni Nur Akhyani ,48, dan M Nur Wahyudi,26 harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Gresik. Mereka diamankan anggota Jajaran Satreskrim Polres Gresik usai melakukan pencurian motor (curanmor) pada tujuh tempat di wilayah Kecamatan Menganti. Ironisnya, kedua tersangka merupakan paman dan keponakan yang melakukan aksi maling motor yang menggasak motor di wilayah Kecamatan Menganti.
Saat beraksi, keduanya memilih waktu pagi buta sekitar pukul 03.00 hingga 05.00 wib.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di danpingi Kasat Reskrim Akp Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, dipimpin Kanit Pidum Iptu Daud menangkap kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Gresik. Mereka diamankan di tempat tinggal mereka yang sama-sama berasal dari Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun mendekam didalam penjara,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Jumat (6/8).
Kronologisnya pada Rabu dini hari tanggal (28/7), kedua tersangka menggasak sebuah sepeda motor milik korban bernama Sai’in ,47, di teras rumahnya di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Sepeda motor jenis bebek warna kuning W 5233 AC adalah motor lawas. Kedua maling motor itu langsung mencuri motor korban yang terparkir di teras rumahnya. Saat itu, korban ketiduran. Selepas salat Subuh motornya sudah raib. Atas kejadian yang menimpanya Saiin melapor ke kantor Polisi terdekat.
Kedua pelaku diamankan petugas membekuk kamar kosnya Desa Gempol Kurung tanpa perlawanan. Kedua pelaku juga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya di Desa Sidojangkung dan Desa Prambon, Kecamatan Menganti.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor bebek warna warna hitam biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya. Selain itu tiga unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit HP warna putih. Sebuah obeng (+), dua kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti. “Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini setidaknya telah melakukan curanmor di 7 TKP. Modus operandinya menyasar motor yang tidak dikunci setir dan melakukan hunting sebelum beraksi pada kisaran pukul 03.00 Wib hingga 05.00 Wib,” ungkapnya.(yud/han)