31 C
Gresik
Wednesday, 7 June 2023

Laporan Dicabut,Penahanan Pelaku Pengeroyokan Gantangan Ditangguhkan

GRESIK – Polsek Manyar menerima penangguhan penahanan enam tersangka yang terlibat pengeroyokan terhadap Ahmad Ari Affandi,32, warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar yang memposting lomba gantangan burung berkicau di saat penerapan PPKM Darurat. Keenam pelaku itu adalah pasangan suami istri, M Basofi ,32, dan Diah Ayu Putri Hadifa ,24, warga RT 11 RW 3 Desa Peganden, Kecamatan Manyar yang merupakan pemilik gantangan burung kicau. Keempat pelaku lainnya yakni Aris Rachman Apriyanto ,29, asal Desa Kedanyang RT 3 RW 1, Kecamatan Kebomas. Berikutnya, Muhammad Aditya Prasetyo warga Dusun Lekerejo RT 3 RW3, Desa Dadapkuning, Kecematan Cerme, Muhammat Margono ,32, asal Jalan Gubernur Suryo 201 RT 1 RW 5, Telogopojok, Kecamatan Gresik dan Bryan Zuhri warga Jalan Beton XIII/3 RT 1 RW6, Perum Pongangan Indah (PPI), Desa Ponganagan, Kecamatan Cerme.

Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti membenarkan penangguhan penahanan enam tersangka kasus pengeroyokan dikarenakan dari para tersangka dan korban sudah memberikan surat mediasi dan pihak korban sudah mencabut laporannya. “Kami sudah menerima permohonan penanguhan dari pihak tersangka dan surat perdamaian dari kedua belah pihak, ” ujar Bima, Jumat (6/8). Penangguhan penahanan terhadap tersangka suratnya sudah diterima.  “Ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak tersangka dan adanya surat perdamaian dari pihak korban dan tersangka dan korban sudah mencabut laporannya,” ungkapnya. Saat ini, kasus tersebutproses pemberhentian penyidikan (SP3). “Terkait SP3 kasus ini masih dalam proses,” kata Bima.

Sebelumnya diberitakan penangkapan keenam tersangka itu kurang dari 1×24 jam usai kejadian. Selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita kendaraan bermotor serta beberapa atribut lomba sewaktu digerebek. Enam tersangka ada suami istri pemilik gantangan yang sebelumnya juga melakukan hal yang sama saat ada penerapan PSSB, dan kali menggelar lagi sewaktu penerapan PPKM Darurat yang menciptakan kerumunan warga. Atas perbuatanya keenam pelaku pengeroyokan itu dijerat dengan pasal 170 KHUP ancaman maksimal 5 tahun penjara.(yud/han)

GRESIK – Polsek Manyar menerima penangguhan penahanan enam tersangka yang terlibat pengeroyokan terhadap Ahmad Ari Affandi,32, warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar yang memposting lomba gantangan burung berkicau di saat penerapan PPKM Darurat. Keenam pelaku itu adalah pasangan suami istri, M Basofi ,32, dan Diah Ayu Putri Hadifa ,24, warga RT 11 RW 3 Desa Peganden, Kecamatan Manyar yang merupakan pemilik gantangan burung kicau. Keempat pelaku lainnya yakni Aris Rachman Apriyanto ,29, asal Desa Kedanyang RT 3 RW 1, Kecamatan Kebomas. Berikutnya, Muhammad Aditya Prasetyo warga Dusun Lekerejo RT 3 RW3, Desa Dadapkuning, Kecematan Cerme, Muhammat Margono ,32, asal Jalan Gubernur Suryo 201 RT 1 RW 5, Telogopojok, Kecamatan Gresik dan Bryan Zuhri warga Jalan Beton XIII/3 RT 1 RW6, Perum Pongangan Indah (PPI), Desa Ponganagan, Kecamatan Cerme.

Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti membenarkan penangguhan penahanan enam tersangka kasus pengeroyokan dikarenakan dari para tersangka dan korban sudah memberikan surat mediasi dan pihak korban sudah mencabut laporannya. “Kami sudah menerima permohonan penanguhan dari pihak tersangka dan surat perdamaian dari kedua belah pihak, ” ujar Bima, Jumat (6/8). Penangguhan penahanan terhadap tersangka suratnya sudah diterima.  “Ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak tersangka dan adanya surat perdamaian dari pihak korban dan tersangka dan korban sudah mencabut laporannya,” ungkapnya. Saat ini, kasus tersebutproses pemberhentian penyidikan (SP3). “Terkait SP3 kasus ini masih dalam proses,” kata Bima.

Sebelumnya diberitakan penangkapan keenam tersangka itu kurang dari 1×24 jam usai kejadian. Selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita kendaraan bermotor serta beberapa atribut lomba sewaktu digerebek. Enam tersangka ada suami istri pemilik gantangan yang sebelumnya juga melakukan hal yang sama saat ada penerapan PSSB, dan kali menggelar lagi sewaktu penerapan PPKM Darurat yang menciptakan kerumunan warga. Atas perbuatanya keenam pelaku pengeroyokan itu dijerat dengan pasal 170 KHUP ancaman maksimal 5 tahun penjara.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru

/