GRESIK- Terdakwa tidak pidana penganiayaan Alfi Ashari ,30, warga Dusun Krajan II RT 2 RW 9, Desa Ujung Pangkah Wetan menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (5/8). Juragan tambak itu melakukan penganiayaan Irawan di warung kopi saat menagih uang penjualan tambak milik orang tuanya senilai Rp 1,250 miliar. Namun, korban tidak membayar sehingga terdakwa naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban.
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati menghadirkan tiga saksi, yakni saksi pemilik warung Sihrum Mustamir, Noto dan Farid. Dakwaan Jaksa, diuraikan waktu itu pada hari Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa menjemput saksi Irawan alias Syaiful dibawa ke warung kopi milik saksi Sihrum Mustamir. Tujuannya, terdakwa ingin menagih uang hasil penjualan tanah milik orang tuanya yang dibeli korban dan akan di bayar dua kali tempo. Akan tetapi sejak, 18 Agustus 2020, korban tidak melakukan pembayaran.
Dalam dakwaan, pertemuan di warung kopi itu, saksi korban hanya janji dan minta waktu. Terdakwa telah tersulut emosi dan melakukan pemukulan ke wajah korban dengan tangan kosong sampai lima kali. Terdakwa memukul wajah korban dengan menggunakan lutut yang mengakibatkan luka di pelipis mata korban.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Agung Ciptoadi ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ad chart (saksi yang meringankan). “Minggu depan kami minta waktu untuk menghadirkan saksi yang meringankan, ” pinta terdakwa yang tidak dilakukan penahanan badan pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Terdakwa oleh Polsek Ujung Pangkah tidak dilakukan penahanan. Sementara oleh penuntut umum, terdakwa hanya dilakukan penahanan rumah sejak 24 juni 2021 dan penahanan rumah tersebut diteruskan PN Gresik.(yud/han)