GRESIK – Pengacara korban pencabulan PNF, 16, warga Kecamatan Bungah, Sulton terus berusaha membuat kasus ini berakhir damai. Rencananya, dalam waktu dekat pihak korban dan pihak terlapor akan kembali dimediasi. Mediasi ini untuk membahas teknis perdamaian yang akan disepakati kedua belah pihak.
“Sudah ada kesepakatan perdamaian. Untuk teknis perdamaiannya akan dilakukan pada Kamis ini di Balai Desa disaksikan semua warga dan perangkat,” ujar Sulton.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Gresik Ipda Joko mengatakan terkait untuk perdamaian atau mediasi antara pihak korban dan terlapor pihaknya belum mengetahuinya. “Saya belum bisa berkomentar. Soalnya saya belum dapat informasinya,” ungkap dia.
Sekedar diketahui, kasus pencabulan ini dialami korban PNF pada 2015 silam. Saat itu, korban yang masih duduk dibangku kelas 6 SD diajak pelaku Sugiono bermain di rumah. Melihat korban yang masih polos dan pelaku yang kebetulan sendirian di rumah itu, tiba-tiba pelaku nekat melakukan tindakan asusila. Tidak hanya sekali, dia kembali melakukan aksi serupa saat Intan duduk di bangku kelas VII.
Perbuatannya ini membuat pelaku ketagihan, sehingga aksi bejadnya terulang lagi di tahun 2020, saat korban duduk di bangku SMA. Pada aksi yang terakhir itu, pelaku sempat mengancam korban jika berani memberitahukan ke orang lain.
Sementara Terlapor, Sugiono , 44 , mengatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan oleh pelapor hingga dirinya diproses Unit PPA Sat Reskrim Polres Gresik, menurutnya itu tidak benar. Sebab, saat korban masih duduk kelas VI SD, PNF , 16, sudah diasuhnya seperti anak sendiri.
“Karena ibu korban SW , 38, sibuk kerja kala itu. Sehingga anaknya sering dititipkan ke kami ,” jelasnya
Kemudian, saat menginjak kelas VII SLTP, perbuatan asusila itu jelas tidak mungkin. Pasalnya Mawar tidak sekolah di Kabupaten Gresik, melainkan di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.
“Jadi selama bersekolah di sana PNF tidak pulang di rumahnya. Tapi dia tinggal di rumah ayahnya di Lamongan. Kemudian saat PNF masuk SLTA, dia pun juga bersekolah di sana. Sehingga semua yang disangkakan oleh pelapor kepada kami itu tidak benar,” ucapnya.(yud/rof)