27 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Ketahuan, Maling HP Dapat Hadiah Bogem Mentah

GRESIK – Nasib apes dialami Eko Prihantono, 49, asal Desa Bululawang, Kabupaten Malang. Lantaran aksinya mencuri HP milik salah satu penghuni kos di Dusun Semambung, Desa Driyorejo dipergoki korban, ia babak belur dikeroyok warga. Pelaku langsung digelandang menuju Mapolsek Driyorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa tersebut bermula saat korban korban bernama Dina Purnamasari, 33, memergoki seorang lelaki tidak dikenal berada di dalam kamar kosnya. Pelaku kemudian bergegas lari meninggalkan korban dengan memacu sepeda motor Suzuki Smash nopol L 4809 B.

Mengetahui handphone warna hitam dan silver miliknya raib digondol pelaku, sontak korban mengejar dan berusaha menghentikannya. Korban sempat menahan laju sepeda motor menarik motor pelaku namun korban yerseret hingga akhirnya terpental sejauh 5 meter dan terjatuh hingga menderita luka-luka.

Tidak menyerah begitu saja, korban berteriak maling sembari menunjuk pelaku yang kabur. Teriakan korban didengar warga sekitar dan polisi yang sedang melakukan siaga di titik rawan kejahatan, kemudian dikejar beramai-ramai.

Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Suhari bersama anggotanya menghadang pelaku di Desa Driyorejo. Dengan peralatan seadanya, bambu dan kayu yang sekiranya bisa membentang di jalan raya menghentikan pelarian pelaku.

Pelaku yang tidak bisa melewati barikade polisi dan warga diringkus lalu diborgol pada kedua tangannya. Karena warga kesal pelaku sempat menerima hadiah bogem mentah.

“Atas tindakan melanggar hukum kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya , Senin (5/7).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti dua buah handphone merk Redmi Type 6A warna hitam, Handphone Coolpad Type E 502 Warna Silver Milik Korban dan satu sepeda motor Suzuki Smash nopol L 4809 B milik pelaku yang dipakainya saat melakukan pencurian.

Sementara tersangka Eko Prihantono mengaku baru sekali melakukan pencurian.  “Rencana uang dari penjualan handphone curian sebesar Rp 3.000.000 untuk kebutuhan sehari – hari, Saya menyesal pak, saya harus menghidupi istri dan anak dan tidak bekerja,” katanya sambil menundudukan kepalanya.

Atas perbuatanya kini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, diancam hukuman 7 tahun mendekam di dalam penjara. (yud/rof)

GRESIK – Nasib apes dialami Eko Prihantono, 49, asal Desa Bululawang, Kabupaten Malang. Lantaran aksinya mencuri HP milik salah satu penghuni kos di Dusun Semambung, Desa Driyorejo dipergoki korban, ia babak belur dikeroyok warga. Pelaku langsung digelandang menuju Mapolsek Driyorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa tersebut bermula saat korban korban bernama Dina Purnamasari, 33, memergoki seorang lelaki tidak dikenal berada di dalam kamar kosnya. Pelaku kemudian bergegas lari meninggalkan korban dengan memacu sepeda motor Suzuki Smash nopol L 4809 B.

Mengetahui handphone warna hitam dan silver miliknya raib digondol pelaku, sontak korban mengejar dan berusaha menghentikannya. Korban sempat menahan laju sepeda motor menarik motor pelaku namun korban yerseret hingga akhirnya terpental sejauh 5 meter dan terjatuh hingga menderita luka-luka.

-

Tidak menyerah begitu saja, korban berteriak maling sembari menunjuk pelaku yang kabur. Teriakan korban didengar warga sekitar dan polisi yang sedang melakukan siaga di titik rawan kejahatan, kemudian dikejar beramai-ramai.

Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Suhari bersama anggotanya menghadang pelaku di Desa Driyorejo. Dengan peralatan seadanya, bambu dan kayu yang sekiranya bisa membentang di jalan raya menghentikan pelarian pelaku.

Pelaku yang tidak bisa melewati barikade polisi dan warga diringkus lalu diborgol pada kedua tangannya. Karena warga kesal pelaku sempat menerima hadiah bogem mentah.

“Atas tindakan melanggar hukum kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya , Senin (5/7).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti dua buah handphone merk Redmi Type 6A warna hitam, Handphone Coolpad Type E 502 Warna Silver Milik Korban dan satu sepeda motor Suzuki Smash nopol L 4809 B milik pelaku yang dipakainya saat melakukan pencurian.

Sementara tersangka Eko Prihantono mengaku baru sekali melakukan pencurian.  “Rencana uang dari penjualan handphone curian sebesar Rp 3.000.000 untuk kebutuhan sehari – hari, Saya menyesal pak, saya harus menghidupi istri dan anak dan tidak bekerja,” katanya sambil menundudukan kepalanya.

Atas perbuatanya kini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, diancam hukuman 7 tahun mendekam di dalam penjara. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru